Penilaian Pelayanan Publik di Kec. Kuta 2
Asisten Administrasi Umum Setda Badung I Gst. Ngr. Oka Darmawan selaku Ketua Tim Penilai bersama Kabag Ortal Setda Kab.Badung I Wayan Wijana penilaian pelayanan publik di kecamatan dan kelurahan Kab. Badung, Selasa (6/10)
Mangupura (Metrobali.com)-
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan SKPD dan unit pelayanan public di kabupaten Badung terhadap UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan public dan implementasi Perda Kab. Badung No. 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan public, Pemkab Badung menggelar penilaian pelayanan public seluruh kecamatan dan lima Kelurahan di Badung. Penilaian diawali di Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, Selasa (6/10) kemarin.
Asisten Administrasi Umum Setda Badung I Gst. Ngr. Oka Darmawan selaku Ketua Tim Penilai mengatakan, UU no. 25 tahun 2009 tentang pelayanan public menekankan bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan public.
Dikatakan, saat ini penyelenggaraan pelayanan public dapat menjadi suatu tolak ukur kinerja pemerintah yang paling nyata dimana masyarakat dapat menilai langsung kinerja pemerintah ataupun SKPD berdasarkan pelayanan yang diberikan atau diterima oleh masyarakat.
Ditambahkan, kemajuan pembangunan fisik berupa sarana dan prasarana publik di Kabupaten Badung telah dibangun dengan baik dan megah. Kemegahan kantor-kantor pemerintah tersebut harus diimbangi dengan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang semakin prima yaitu pelayanan yang mudah, cepat, nyaman, transparan, adil dan akuntabel.
Sementara Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Badung I Wayan Wijana  menambahkan, Pemkab Badung telah menunjukkan perhatian yang serius terhadap peningkatan kualitas pelayanan public khususnya berkaitan dengan tingkat kepatuhan SKPD terhadap UU 25 tahun 2009 melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan serta evaluasi bekerjasama dengan Universitas Udayana dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Bali serta melibatkan  SKPD terkait di Badung.
Dijelaskan, SKPD yang dievaluasi tahun ini meliputi seluruh Kecamatan di Badung dan lima Kelurahan yaitu Kelurahan Kerobokan, Abianbase, Kapal, Sading dan Sempidi. Kegiatan penilaian akan berlangsung hingga Senin (12/10) mendatang.
“SKPD yang dievaluasi adalah unit pelayanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat yaitu Kecamatan dan kelurahan. Tahun depan rencananya pembinaan dan evaluasi akan diperluas sampai pemerintah desa, puskesmas dan sekolah-sekolah sebagai penyelenggara pelayanan public,” terangnya. RED-MB