Keterangan foto: Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Badung menggelar Konsultasi Publik, guna membahas rancangan awal perubahan kedua RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2016-2021, Selasa (18/6) di ruang pertemuan Inspektorat, Puspem Badung/MB

Mangupura, (Metrobali.com) –

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Badung menggelar Konsultasi Publik, guna membahas rancangan awal perubahan kedua RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2016-2021, Selasa (18/6) di ruang pertemuan Inspektorat, Puspem Badung.

Kepala Bappeda Badung I Made Wira Dharmajaya mengatakan, penetapan perubahan kedua RPJMD merupakan agenda pemerintah daerah yang sudah dirancang dan ditetapkan menjadi agenda utama dalam pelaksanaan tahun anggaran 2019. Sebagai agenda utama dikarenakan, pertama, secara regulatif Perda yang mengatur tentang RPJMD Semesta Berencana Kab. Badung tahun 2016-2021, pada penetapan hingga perubahan pertama masih merujuk aturan ketentuan yang lama berdasarkan Permendagri no. 54 tahun 2010. Pada saat setelah penetapan perubahan pertama, terbitlah Permendagri no. 86 tahun 2017 yang mengatur tentang tata cara penyusunan perubahan RPJMD, RPJPD dan seterusnya sehingga berimplikasi harus menyesuaikan secara substansi dengan Permendagri dimaksud.

“Dalam Permendagri tersebut diatur bahwa dalam waktu dua tahun sejak diterbitkannya Permendagri ini,  sudah harus dilakukan langkah-langkah penyesuaian. Itu yang menyebabkan salah satu pertimbangan kenapa kita melaksanakan perubahan kedua RPJMD menjadi agenda utama dalam proses perencanaan pembangunan daerah, ” jelas mantan Sekretaris Dewan Badung ini.

Dijelaskan yang kedua, dalam mengawal pelaksanaan RPJMD diwajibkan setiap tahunnya melaksanakan evaluasi atas capaian-capaian, target, kinerja yang sudah ditetapkan. “Evaluasi atas capaian kinerja kita masih dimungkinkan untuk melakukan perubahan kedua. Tentunya apa yang kita rumuskan tidak lepas dari perkembangan terakhir hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD itu sendiri, ” tambahnya. Ketiga, tentunya apa yang menjadi formula-formula sebagai dasar rujukan didalam menetapkan capaian-capaian kinerja ini harus disesuaikan dengan regulasi yang mengatur didalamnya.

“Penekanan visi dan misi serta kebijakan PPNSB dengan menekankan kepada lima bidang prioritas tetap dijadikan satu fokus yang menjadi roh RPJMD,” jelasnya. Melalui konsultasi publik ini diharapkan mendapatkan masukkan, terutama target yang akan dipasang pada perubahan kedua RPJMD, sebelum nanti menjadi keputusan Bupati bersama DPRD Badung.

Konsultasi publik dihadiri seluruh stakeholder terkait mulai dari unsur Perangkat Daerah, Akademisi, Tim Ahli, Organisasi Kemasyarakatan, Profesi, serta Kewanitaan di Badung.

Sumber: Humas Pemkab Badung