Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali Ir. Arif Yanuar menandatangani MoU disaksikan Bupati A.A. Gde Agung dan Sekda Kompyang R. Swandika di Ruang Nayaka Gosana Puspem Badung, Selasa

Mangupura (Metrobali.com)-

Untuk meningkatkan pelayanan pajak kepada masyarakat Badung, Selasa (11/11) kemarin,
Pemkab Badung dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali menandatangani naskah perjanjian kerjasama dan naskah kesepakatan bersama di Ruang Nayaka Gosana Puspem Badung.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Badung AA Gde Agung dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali Ir. Arif Yanuar.
Hadir pada kesempatan itu Sekda Badung Kompyang R Swandika, Kadispenda Wayan Adi Arnawa, Kepala BPPT Made Sutama dan sejumlah pejabat Badung.
Sementara dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali nampak hadir Kepala Bidang Kerjasama Skstensifikasi Perpajakan Wiratmoko, Kepala Bidang P2 Humas Tubagus Djody Rawayan Antawijaya, kepala KPP Pratama Badung Utara Ni Ketut Sriani, Kepala KPP Pratama Badung Selatan Heru Trihantara dan Dwi Ismurdiono.
Kakanwil Direktorat Jendral Pajak Bali  Ir. Arif Yanuar menyatakan, dengan penandatangan MoU ini diharapkan kerjasama antara Pemkab Badung dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali dapat lebih ditingkatkan di dalam penerimaan pajak di Kabupaten Badung.
“Selama ini sebenarnya sudah ada kerja sama yang tidak tertulis antara pajak dengan Pemkab Badung. Tapi dengan adanya MoU ini kita ingin mempertegas lagi adanya kerja sama antara Pajak dengan Pemkab Badung,” kata Arif Yanuar.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Kabupaten Badung sebagai daerah pariwisata mempunyai potensi pajak yang cukup besar. Jumlah wajib pajaknya pun banyak.  Jadi penerimaan pajaknya pun besar. Nah menyikapi hal itu, Arif Yanuar menyatakan pemungutan pajak di Badung dibagi menjadi dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu KPP Badung Utara dan KKP Badung Selatan. “Khusus di Badung kami telah menyiapkan dua kantor pelayanan pajak, ini tiada lain untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat Badung,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Gde Agung juga berharap penandanganan kerjasama dan naskah kesepakatan ini bisa berdampak positif terhadapan pelayanan perpajakan di Badung. “Dengan adanya Mou ini kami berharap bisa mempermudah koordinasi dan pertukaran data antar kedua lembaga,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga berharap kerjasama ini dapat lebih meningkatkan sinergitas antara Pemkab Badung dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali. Sebab, pemerintah daerah saat ini telah mendapat pengalihan tugas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  Dengan adanya pengalihan tugas pemungutan ini, menurut bupati, perlu adanya kerjasama terutama dalam pemberian pelatihan dan pendampingan tentang pajak. “Pemungutan pajak itu rumit, jadi kami pandang masih perlu ada semacam pelatihan dan pendampingan dari pihak pajak,” katanya.
Dan secara riil, Bupati mengaku manfaat MoU ini sudah berjalan dan telah dirasakan oleh Badung. “Mudahan-mudahan sinergitas ini dapat kita tingkatkan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Badung dibidang pajak,” pungkas Gde Agung. RED-MB