Penandatanganan MoU dengan BPJSBupati Badung dengan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar menandatangani nota kesepahaman bersama MoU, Kamis (28/4) lalu di Ruang Pertemuan Nayaka Gosana, Puspem Badung.

Mangupura (Metrobali.com)-

            Bupati Badung dengan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar menandatangani nota kesepahaman bersama MoU, Kamis (28/4) lalu di Ruang Pertemuan Nayaka Gosana, Puspem Badung. Penandatanganan MoU ini merupakan tindaklanjut dengan telah ditandatanganinya MoU antara Menteri Dalam Negeri dengan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada tanggal 6 Nopember 2015 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Daerah. Penandatanganan dihadiri Wabup. I Ketut Suiasa, Sekda Kompyang R. Swandika, pimpinan SKPD. Dari BPJS Kesehatan dr. Kiki Cristmar Marbun dan dari BPJS Ketenagakerjaan Tonny Isprijanto.
Bupati I Nyoman Giri Prasta menyampaikan agar penandatanganan Nota Kesepahaman ini segera ditindaklanjuti dengan kerjasama yang bersifat lebih teknis dengan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung bersama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan harapan aspek regulasi dan aspek pelayanan jelas. Pemerintah Daerah Kabupaten Badung sangat mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu untuk memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Badung mendapat perlindungan Jaminan Sosial, dimana hal ini selaras dengan Nawa Cita Presiden Ir.H. Joko Widodo. “Melalui BPJS di Kabupaten Badung akan dikemas menjadi Kartu Badung Sehat,” jelasnya. Bupati juga menyampaikan, bahwa dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang optimal khususnya dalam hal kekurangan kamar rawat inap, Pemkab badung akan memperluas bangunan RSUD Mangusada dan membangun RS Pratama di wilayah Kuta Selatan. Serta mengiptimalkan pelayanan di Puskesmas dan Klinik-Klinik dengan menambah tenaga medis dan ambulance desa 24 jam.
Kadisosnaker Badung IB Oka Dirga menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terdapat 5 (lima) program jaminan sosial yaitu : jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan bahwa telah dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu : BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan, saat ini disebut Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan program kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian. Maksud dari MoU ini adalah sebagai bentuk penguatan komitmen pemerintah kab badung bersama-sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Nasional di Kab. Badung dengan melaksanakan kerjasama saling mendukung. Sedangkan tujuannya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan sosial di Kab. Badung.
Sementara perwakilan BPJS Kesehatan dr. Kiki Cristmar Marbun dan dari BPJS Ketenagakerjaan Tonny Isprijanto menyampaikan, dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dengan ruang lingkup yang salah satunya yaitu penguatan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Badung dalam pelaksanaan Jaminan Sosial antara lain : pembinaan dan pengawasan Pemda dalam mendukung perluasan cakupan kepesertaan, kepatuhan dan pengenaan sanksi dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial di Kabupaten Badung, sosialisasi dan edukasi program Jaminan Sosial kepada seluruh Pemda serta kepada seluruh masyarakat melalui Pemda Kabupaten Badung serta persyaratan dalam mendapatkan jasa pelayanan publik tertentu. RED-MB