Mangupura (Metrobali.com)-

Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menyatakan belum menemukan penimbunan “liquefied petroleum gas” (LPG) 12 kilogram di beberapa distributor yang diperiksa secara mendadak.

“Berdasarkan hasil sidak yang kami lakukan hari ini di beberapa distributor LPG belum ada yang menimbun atau berbuat curang lainnya lainnya,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung, Ketut Karpiana di Mangupura, Senin (6/1).

Dalam sidak yang dilakukan pada Senin pukul 08.00-11.00 Wita pihaknya menggandeng aparat keamanan seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan anggota Kepolisian Resor Badung.

Pemkab Badung akan terus memantau untuk memastikan pendistribusian LPG sampai ke tangan konsumen.

“Potensi kecurangan selalu ada, namun dengan melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin kecurangan itu dapat dihindari,” ujarnya.

Menurut dia, harga LPG 3 kg di tingkat distributor Rp13 ribu per tabung dan di tingkat pengecer Rp16 ribu. Jika melebihi harga tersebut, maka pihaknya menyarankana konsumen mengadukan kepada pemerintah sehingga secepatnya bisa ditindak.

Selain itu, konsumen juga disarankan untuk lebih teliti melakukan pembelian LPG di warung-warung untuk mengantisipasi kecurangan pedagang.

Jika menemukan hal yang mencurigakan sebaiknya konsumen melaporkan kepada Pemkab Badungn.

Sementara itu, terkait dengan peningkatan harga LPG 3 kg pihaknya mendesak Pertamina untuk segera memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Badung. AN-MB