Mangupura (Metrobali.com)-

Pajak Hotel dan Restoran sampai saat ini masih merupakan primadona dalam struktur Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung. Dari sumber pendapatan yang cukup besar itu, Pemkab Badung bersama legislatif berupaya mengelola dan memanfaatkannya dengan baik bagi kepentingan pembangunan kesejahteraan masyarakat.

 Demikian diungkapkan Bupati Badung A.A. Gde Agung, SH saat pemberian penghargaan kepada 31 wajib pajak daerah terbaik Kabupaten Badung tahun 2012 di Puspem Badung, Jumat (13/12).

 Lebih lanjut Bupati Gde Agung mengatakan langkah yang telah dilakukan tersebut belumlah mampu memenuhi seluruh tuntutan kebutuhan di masyarakat, sebab 15 % sampai 22% dari pajak hotel dan restoran yang diperoleh Pemkab Badung, wajib dikontribusikan kepada 6 daerah kabupaten lainnya di Bali (kecuali Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar), dimana 20% bantuan dana tersebut dimanfaatkan untuk biaya promosi bersama, pelestarian budaya,  dan pengamanan wilayah.

 Bupati Gde Agung menjelaskan Bali merupakan pulau kecil yang potensinya harus dikelola secara komprehensif dan berkelanjutan, dengan menerapkan konsep “Island Management” yang didukung oleh pola “Pre Define Budget”. Hal tersebut mempunyai korelasi yang cukup signifikan dengan tingkat kunjungan dan lama tinggal wisatawan dikaitkan dengan perolehan PHR. “Promosi pariwisata yang dilakukan oleh berbagai pihak walau dalam bentuk dan cara apapun, pasti mempunyai manfaat sebagai suatu investasi,” kata Gde Agung. Selain itu, semua pihak perlu memahami bahwa pajak daerah yang dibayarkan oleh wajib pajak daerah di Kabupaten Badung tidak hanya dimanfaatkan oleh Kabupaten Badung saja, melainkan manfaatnya juga dirasakan oleh kabupaten lainnya di Bali.

 Berkenaan dengan hal itu, Gde Agung menekankan peran serta asosiasi untuk turut membina dan meningkatkan kepatuhan para anggotanya untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terhutang. Dan akan dikenakan sanksi administrasi apabila tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

 “Kepada para wajib pajak agar mempergunakan ‘self assesment’ secara bertanggung jawab, dengan membuat laporan usaha yang benar dan membayar pajak sesuai ketentuan peraturan, serta melunasi kewajiban hutang dan denda pajak,” tukas Gde Agung seraya mengakui saat ini masih terdapat wajib pajak daerah dengan berbagai alasan telah lalai melaksanakan kewajiban. Sikap seperti itu sering diungkapkan dengan slogan “mirat dana” yang artinya menilep uang milik orang lain. Oleh karena itu, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk memberikan penghargaan berupa “mirat dana” award.

 Di bagian lain, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, SH mengatakan penghargaan ini diberikan berdasarkan keputusan Bupati Badung Nomor : 2018/02/HK/2013 tentang penetapan dan pemberian penghargaan kepada wajib pajak daerah terbaik Kabupaten Badung Tahun 2012. Pemberian penghargaan kepada wajib pajak terbaik tersebut terdiri dari dua kategori yakni, wajib pajak dengan penyetoran pajak terbaik dan wajib pajak daerah dengan tingkat kepatuhan terbaik.

 Adapun parameter penilaian wajib pajak daerah dengan penyetoran terbaik yaitu jumlah hutang pajak, tingkat kepatuhan, dan jumlah penyetoran.

 Sedangkan parameter penilaian wajib pajak dengan tingkat kepatuhan terbaik diukur berdasarkan penyetoran SPTPD terutang tepat waktu sebelum jatuh tempo, ketepatan waktu penyetoran pajak, yakni sebelum jatuh tempo penyetoran. Juga hasil laporan pajak dalam SPTPD sesuai dengan yang seharusnya dilaporkan sehingga tidak ada kredit pajak. Selain itu tidak memiliki hutang pajak, tidak memiliki denda administrasi atau bunga atas keterlambatan penyetoran pajak, dan jumlah setoran pajak terbesar.

 

“Pemberian penghargaan ini sebagai wujud apresiasi kepada wajib pajak yang sudah patuh sekaligus memotivasi wajib pajak yang lalai melaksanakan kewajiban perpajakan daerah,” tukas Adi Arnawa.

 Dijelaskan wajib pajak terbaik di Kabupaten Badung yang menerima penghargaan dari Bupati Badung masing-masing untuk katagori wajib pajak dengan tingkat kepatuhan terbaik, yaitu Kuta Paradiso Hotel menjadi terbaik pertama untuk jenis usaha hotel bintang 5, menyusul Sun Island Hotel Kuta (hotel Bintang 4), The 101 Legian (hotel bintang 3), Palm Beach Resort (hotel non bintang), dan Le Jardin Villa (pondok wisata). Untuk jenis usaha restoran terbaik pertama diraih Pondok Tempoe Doeloe Restoran, disusul New Kuta Green Park terbaik pertama untuk kategori hiburan, dan Espace untuk kategori Spa.

 Sementara itu, untuk katagori wajib pajak dengan penyetoran terbaik, The ST. Regis Bali Resort Nusa Dua Bali menjadi yang terbaik untuk jenis usaha hotel bintang 5, menyusul Hard Rock Beach Club Hotel terbaik untuk hotel bintang 4, The Jayakarta Bali Resort untuk hotel bintang 3, dan Wisfin Beach Resort untuk hotel non bintang. Sedangkan KFC Jimbaran menjadi terbaik untuk kategori restoran, disusul Galeria 21 kategori hiburan, dan Basement Kuta Square Paekir untuk kategori parkir.

 Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung I Ketut Suiasa beserta anggota dewan I Wayan Puspa Negara, SP, Sekda Badung Kompyang R Swandika, Ketua TP PKK Badung Nyonya Ratna Gde Agung, Ketua Dharma Wanita Persatuan Nyonya Kompyang Swandika, Ketua WHDI Badung, Nyonya Datrini Sutama, unsure pimpinan SKPD Badung, dan stakeholder lainnya. TAR-MB