Foto: Anggota DPRD Kota Denpasar dapil Denpasar Selatan Emiliana Sri Wahjuni (nomor 2 dari kiri) saat bersama Perbekel Desa Sidakarya I Wayan Rena (paling kanan) sidak ke TPS ilegal di Jalan Pengiasan No.9, Dusun Wirasatya, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemilik tempat pembuangan sampah (TPS) swakelola ilegal yang berlokasi di Jalan Pengiasan No.9, Dusun Wirasatya, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan akhirnya “bertobat.”

Pemilik dan pengelola lahan TPS ini yakni Nyoman Suardana dan Nyoman Wirata menyatakan akan menghentikan aktivitas penimbunan sampah dan menutup TPS bodong ini.

Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 12 Desember 2019 yang disaksikan Kepala Desa Sidakarya Wayan Rena dan Kepala Kewilayahan Dusun Wirasatya I Wayan Agus Eka Putra.

Kesepakatan pemilik TPS bodong ini untuk menghentikan aktivitasnya pasca dua kali sidak yang dilakukan pihak Desa Sidakarya bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar serta Anggota Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni dan Made Yogi Arya Dwi Putra.

Sidak pertama dilakukan hari Selasa (10/12/2019) dan kedua hari Kamis (12/12/201)) dimana saat sidak ini pemilik maupun pengelola TPS tidak ada di lokasi.

Hal ini juga berawal adanya laporan dan keluhan warga agar TPS yang terletak di tengah pemukiman warga ini ditutup. Sebab TPS yang berlokasi lahan seluas sekitar 5 are sudah mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar serta mengutamakan lingkungan jadi makin kumuh.

Pemilik dan pengelola TPS ini akhirnya menyatakan  tidak akan mengulangi perbuatannya untuk membuang puing dan menimbun serta membuang sampah pada lahan kosong yang dimiliki yang berlokasi di Jalan Pengiasan No.9, Dusun Wirasatya, Desa Sidakarya.

Jika terbukti melanggar Surat Pernyataan ini, mereka siap dikenakan sangsi sesuai Peraturan Desa Sidakarya tentang Pengelolaan Kebersihan Desa dengan ancaman denda sebesar Rp 50 Juta.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni yang juga Sekretaris Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar mengaku lega akhirnya para pemilik TPS ilegal ini sadar.

“Syukur mereka sudah tobat dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata  Emiliana Sri Wahjuni yang sejak awal mengawal permasalahan ini dan menindaklanjut keluhan serta laporan warga

Namun ia tetap meminta pihak Kepala Kewilayahan Dusun Wirasatya dan Perbekel Desa Sidakarya agar memantau terus pasca kesepakatan penghentian aktivitas penimbunan sampah di TPS ini.

Anggota DPRD Kota Denpasar dapil (daerah pemilihan) Denpasar Selatan dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia) ini mengingatkan jangan sampai hanya kesepakatan di atas kertas tapi malah dilanggar.

“Kalau nanti ketauan melanggar dan membandel lagi, langsung saja tindak tegas. Kenakan sanksi denda sesuai aturan yang ada,” tegas Emiliana Sri Wahjuni yang memang dikenal sangat proaktif dan sigap merespon keluhan warga serta serius membantu mencarikan solusinya.

Ia juga aktif berkomunikasi dengan Perbekel Desa Sidakarya bahkan mendatangi langsung untuk berdiskusi Kamis pagi (12/12/2019) sebelum pemilik TPS akhirnya bersedia secara sadar menghentikan aktivitas pembuangan sampah ini.

“Kami akan pantau terus. Warga juga kami harapkan jangan takut melapor kalau ada di tempat lain TPS ilegal seperti ini. Jangan sampai malah merugikan kesehatan warga, mengganggu kenyamanan dan membuat Denpasar jadi kumuh,” pungkas Emiliana Sri Wahjuni.

Seperti diberitakan sebelumnya, TPS ilegal yang berada di tengah  pemukiman sudah ini sudah sangat meresahkan warga hingga hingga menelan korban dengan menyebabkan sejumlah warga yang dekat TPS menderita penyakit akibat dari tumpukan sampah ini.

Salah satu warga yang tinggal di kontrakan dekat TPS menyebutkan biasanya pada siang hari ada satu hingga dua truk dan mobil pickup yang membawa sampah dan juga bekas material bangunan lalu membuangnya ke lahan ini.

Warga lainnya yang juga tinggal di sebelah TPS ilegal ini mengaku sangat terganggu dan menjadi korban. Sebab sejumlah anggota keluarganya sempat menderita sakit seperti batuk, pilek, mata bengkak, gatal dan merah akibat debu dan kuman-kuman penyakit yang diterbangkan angin dari tumpukan sampah di TPS ini.

“Debu sampah berdeburan hingga di jemuran dan juga sebabkan anggota keluarga kami sakit,” kata Nyoman Arya yang tempat tinggalnya hanya berjarak 10 meter dari TPS ini.

Menurutnya aktivitas pembuangan sampah di TPS ilegal ini sudah berlangsung sekitar dua bulan. Pemilik pun disinyalir menjadikan tempat ini sebagai lahan bisnis TPS swakelola. “Kami minta TPS ini ditutup dan aktivitasnya dihentikan,” harap Arya.

Kasi Pengaduan Sengketa Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Putu Eka Pertama mengungkapkan pihaknya akan terus membina pemilik dan pengelola TPS Ilegal ini.

“Kita bina dulu tapi kalau membandel akan ditindak tegas. Kami akan gandeng Satpol PP dan serahkan ke penegak hukum untuk dikenakan tipiring (tidak pidana ringan),” kata Eka Pertama saat ditemui di sela-sela sidak ke TPS ini. (dan)