Denpasar (Metrobali.com)-

Pemilik sabu-sabu seberat 0,37 gram dipidana selama 15 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/1).

Putusan majelis hakim yang diketuai Anak Agung Ketut Anom Wirakanta terhadap Komang Widiantara (22) itu lebih ringan dari tuntutan yang jaksa penuntut umum hukuman penjara selama dua tahun.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Anom Wirakanta.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, pada 7 September 2013 sekitar pukul 15.00 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0, 37 gram.

Saat tertangkap, terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp500 ribu yang dimasukkan dalam bungkus rokok dan pegang tangan kiri sambil mengendarai sepeda motor.

Terdakwa mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Namun, berdasarkan hasil tes urine terdakwa positif pengguna sabu-sabu jenis ampethamin.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatannya bertentangan dengan usaha pemerintah dalam memberantas segala jenis narkoba. Namun terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Mendengar putusan majelis hakim, Komang Widiantara (22) yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima. AN-MB