Denpasar (Metrobali.com)-

Pemilik produk oleh-oleh khas Bali, pia janger, Antonius Y Sako, yang diduga melakukan peniruan desain kemasan milik makanan serupa, pia legong ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

“Terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak peniruan desain kemasan kue pia legong,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi di Denpasar, Selasa (4/6).

Penetapan tersangka itu hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan pihaknya setelah korban Hentje, pemilik pia legong mengetahui akhir tahun lalu.

Terungkapnya kasus dugaan tersebut berkat pengaduan dari para pelanggan korban yang merasa tertipu dengan kemasan oleh-oleh yang hampir mirip antara pia janger dengan pia legong.

“Korban melaporkan hal itu karena pelanggannya merasa tertipu oleh kemasan yang sama sehingga dikira produk pia janger sama dengan pia legong padahal rasanya berbeda,” ujarnya.

Korban pun telah mendatangi toko oleh-oleh khas Bali yang menjual kedua produk makanan tersebut, dan menemukan desain kemasannya sangat mirip hanya gambar penarinya saja berbeda.

“Setelah mengumpulkan barang bukti dan saksi, korban akhirnya melapor ke Polda Bali, sesuai laporan polisi nomor: LP/276/XII/Bali/SPKT tanggal 26 Desember 2012,” ucapnya.

Pihaknya saat ini belum mengetahui kapan tersangka dan berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.INT-MB