penjara

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemilik narkoba jenis sabu dan ekstasi seberat 10,41 gram dihukum lima tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 miliar, subsider tiga bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/12).

“Terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” kata Ketua Majelis Hakim, Cening Budiana di Denpasar.

Vonis majelis hakim terhadap Ni Putu Yantiani (38) itu lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, subsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar pada 1 Agustus 2014, Pukul 14.00 Wita, di dalam kamar kosnya di Jalan Gatsu, Denpasar Timur, Bali karena memiliki 10,41 gram sabu-sabu dan dua pil ekstasi.

Terdakwa ditangkap oleh petugas berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa Putu Yantiani sering mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa yang menemukan sabu-sabu dan dua pil ekstasi dengan berat total 10,41 gram.

Dari hasil penggeledahan tersebut, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya, Arik yang masih buron dengan membeli seharga Rp12 juta.

Terdakwa mengaku dari hasil pembelian sabu tersebut, terdakwa mendapat bonus dua pil ekstasi seberat 0,57 gram dari temannya tersebut.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan urine terdakwa pada 7 Agustus 2014 dinyatakan negatif mengandung sediaan narkotika.

Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu menyatakan menerima hukuman yang diberikan majelis hakim dan JPU menyatakan pikir-pikir. AN-MB