Singaraja (Metrobali.com)-

Pemilihan Ulang Pilgub Bali di Desa Bungkulan,TPS 3 Br.Sema,Kec.Sawan yang berlangsung, Rabu (22/5) sudah final. Jumlah pemilih  314. Hasilnya  Pasangan  AA Ngurah Gede Puspayoga- Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) memperoleh  168 suara, sementara pasangan Made Mangku Pastika- Ketut Sudikerta (Pastikerta) memperoleh  148 suara. Suara tidak sah 4.

Dari 538 DPT di TPS 3/Desa Bungkulan, KPPS 3/Desa Bungkulan mendapat jatah 550 lembar surat suara. Tapi dari jumlah DPT itu, hanya 320 orang yang mengikuti pemilihan.

Sebelumnya, pencoblosan ulang Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Bali di TPS 3 Desa Bungkulan, Kabupaten Buleleng, Rabu pagi, dijaga ketat aparat TNI/Polri.

Penjagaan ketat aparat itu untuk menjaga keamanan dan kelancaran pencoblosan ulang di kampung halaman Wakil Gubernur Bali dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewa Nyoman Sukrawan tersebut.

Pencoblosan ulang digelar atas rekomendasi KPU dan Panwaslu Provinsi Bali atas terjadinya pelanggaran pemungutan suara di TPS 3 Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, pada pilkada Rabu (15/5) lalu.

Pada saat itu seorang warga mencoblos 100 lembar surat suara sekaligus tanpa dicegah oleh petugas TPS dan KPPS setempat. Petugas TPS dan KPPS akhirnya diberhentikan dan KPU Kabupaten Buleleng mengangkat petugas yang baru untuk menggelar pencoblosan ulang.

Kepala Sub-Bagian Teknis dan Humas KPU Buleleng I Nyoman Riang Pustaka berharap pencoblosan ulang bisa menjadi pembelajaran demokrasi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur untuk periode lima tahun mendatang.

Pemkab Buleleng juga menetapkan hari libur fakultatif pada hari pencoblosan ulang tersebut. “Jangan sampai ada lagi pihak-pihak yang dirugikan dalam pencoblosan ulang ini,” katanya mengingatkan. EMHA-MB