Jembrana (Metrobali.com)-

Desa Pakraman Tegalcangkring Kecamatan Mendoyo, Jembrana, tanggal 4 Juli mendatang akan menggelar pemilihan bendesa secara langsung. Namun belum juga mulai, panitia pemilihan sudah mendapat protes dari sejumlah warga. Pasalnya keputusan pembatasan usia pemilih maksimal 60 tahun oleh panitia dinilai mengada-ngada dan dianggaptelah mengkebiri hak warga.

“Saya keberatan usia dipakai batasan. Kalau yang boleh memilih maksimal berusia 60 tahun, lalu bagaimana dengan warga yang telah berusia 61 tahun lebih?” Kata Ngh D, salah seorang warga setempat.

Ditemui di rumahnya, Rabu (26/6), Ngh D mengatakan di Desa Tegalcangkring banyak tokoh masyarakat yang usianya sudah diatas 60 tahun. Kalau mereka tidak boleh memilih, jelas kedepannya kurang baik. Apalagi selama ini peran dan sumbangsih pemikiran mereka sangat besar ke desa. “Dalam alam demokrasi, hak untuk memilih dan dipilih adalah hak setiap warga. Setahu saya, yang ada pembatasan usia minimal, bukan maksimal” Katanya.

Dengan keputusan itu, Ngh D meyakini banyak tokoh masyarakat yang akan kehilangan hak untuk memilih. Termasuk dirinya yang kini telah menginjak usia 65 tahun. Ia juga mengaku tidak mengerti dasar yang dipakai panitia dalam mengambil keputusan. Pasalnya saat pihaknya dan beberapa tokoh masyarakat lainnya melakukan protes dalam rapat, panitia tidak menanggapi. Tapi tetap pada keputusannya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Bendesa, Desa Pekraman Tegalcangkring, I Ketut Mastra saat dikonfirmasimengatakan keputusan pembatasan usia maksimal sudah sesuai dengan awig-awig (aturan) desa pakraman.Dalam mengambil keputusan pihaknya tidak berani keluar dari awig. Apalagi awig tersebut dibuat berdasarkan perarem dengan melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat termasuk pemucuk adat.

Dikatakannya, dalam awig menyebutkan krama (warga) yang diberikan hak untuk memilih bendesa adalah krama pengayah arep (pengarep). Arti pengarep adalah warga yang berusia maksimal 60 tahun. Sedangkan warga yang berusia 61 tahun hingga 65 tahun dalam disebut sebagai krama penyada. Dan yang berusia diatas 65 tahun digolongkan kedalam krama luput. “Kami tidak bermaksud membatasi. Namun keputusan kami mengacu pada awig-awig desa” Kata Mastra.

Perlu diketahui, pemilihan bendesa Desa Pakraman Tegalcangkring diikuti oleh tiga calon, diantaranya Made Widiarsa, Kayan Dana Wirama dan IB Putu Mertadana. MT-MB