mk

Jakarta (Metrobali.com)-

Tim Advokasi Pemilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendaftarkan pengujian UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pengunduran diri kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kemenangan Jokowi bisa dihadang melalui pengunduran diri sebagai gubernur,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Refly Harun, di Jakarta, Rabu (3/9).

Tim Advokasi Pemilih Jokowi-JK ini terdiri dari Refki Saputra, Roni Saputra, Raysha Rahma, Carolus L Tindra Matunino K dan Kiki Pranasari menguji Pasal 29 ayat (3) UU Pemda sepanjang frase “dan huruf b” bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 29 ayat (3) berbunyi: “Pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD”.

Pasal 29 ayat (1) huruf b yang dicetak tebal tersebut mengatur ketentuan berhentinya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah karena permintaan sendiri, atau yang sehari-hari lebih dikenal dengan istilah “mengundurkan diri”.

Menurut Refly, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena pengunduran diri tidak perlu ijin dan diputuskan rapat paripurna DPRD.

Dia juga mengkhawatirkan jika pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta ditolak DPRD akan menjadi preseden buruk.

“Kami minta MK segera memutuskan perkara ini sebelum digelarnya sidang paripurna yang menjadwalkan mengenai pengunduran diri Jokowi,” katanya.

Berdasarkan pengalaman bahwa pasal tersebut pernah digunakan oleh DPRD DKI untuk menolak permohonan pengunduran diri Wakil Gubernur DKI periode 2007-2012, Prijanto, sehingga Para Pemohon khawatir ketentuan yang sama digunakan untuk menolak pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI, padahal yang bersangkutan merupakan Presiden terpilih dan akan diambil sumpahnya pada tanggal 20 Oktober 2014.

Pemohon meminta MK menyatakannya Pasal 29 ayat (3) UU Pemda sepanjang frase “dan huruf b” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berhenti karena mengundurkan diri dapat dilakukan secara sepihak (deklaratif) dan tidak memerlukan persetujuan DPRD lagi. AN-MB