Karangasem (Metrobali.com)-
Komang Tina 14 sosok gadis keterbelakang mental asal Desa Muncan, Selat, Karangasen menjadi korban kebiadapan 2  pemuda yang menggilir serta memperkosa pada hari Selasa ( 2/8 )  mulai diadili di PN Karangasem. Sidang tersebut memasuki pemeriksaan saksi korban. Sidang sendiri berlangsung tertutup dipimpin Hakim NI Made Okty Mandiani untuk berkas pelaku Wayan Karyawan 20 dan Hakim Ketut Tirtayasa untuk berkas Basuk alias Wayan Suastika 20. Dalam sidang kemarin saksi korban dihadirkan dan korban didampingi LSM KPPA Karangasem Ni Nyoman Suparni.

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dilakukan dua pemuda tersebut tanggal 7 Mei 2012 lalu pukul 21.00 wita. Awalnya korban yang malam itu hendak sembahyang dan sudah memperggunakan kebaya dan kemben dijemput oleh Tuyul alias Ketut Artana 17 yang juga pacar korban bersama temanya Basul.

Korban di bonceng dengan sepeda motor dengan posisi ditengah tengah. Karena keterbelakangan mental korban tidak tahu mau dibawa ke mana. Akhirnya tiga pemuda asal dusun Ipah, Desa Sangkan Gunung tersebut mengajak gadis malang tersebut ke sebuah rumah di tengah sawah. Tiba di rumah tersebut Basul langsung manarik tangan korban ke rumah kosong tersebut. karena mempergunakan kemben maka pelaku dengan mudah menggagahi korban yang terus meronta.

Akhirnya Basul berhasil memperkosa korban. Selesai melakukan aksinya Basul keluar. Kemudian masuk Karyawan yang lagi lagi memperkosa korban. Usai melakukan aksinya akhirnya kedua pemuda bejat tersebut mengantar korban ke rumahnya di Muncan. Awalnya kejadian ini tidak terungkap. Namun korban tidak tahan juga dan menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada temanya. Kemudian kasus ini diketahui paman korban dan melaporkanya ke Polsek Selat. Korban pun divisum dan ditemukan adanya luka dikemaluan korban bekas benda tumpul. Polsek Selat lalu menangkap dua pelaku Basul dan Karyawan yang akhirnya mengakui perbuatanya.

Sementara pacar korban Tuyul tidak ikut menggagahi korban. Karena usai menjemput korban pelaku langsung pergi. Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka diancam dengan UU Perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. “Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan JPU,” ujar Suparni usai sidang.
Sementara itu Suparni sendiri mengakui kalau kasus pelecehan seksual dan kenakalan remaja lainnya meningkat di Karangasem. Bahkan bulan lalu dia mengaku menangani empat kasus anak SMA hamil di luar nikah. Terhadap anak tersebut pihaknnya mengarahkan agar bisa dinikahkan. Namun mereka tetap memiliki kesempatan untuk sekolah. “Ya nantinya kita bisa arahkan dia untuk peket C, asal jangan putus sekolah, sementara dia juga menikah secara resmi,” paparnya. SUS-MB