Mangupura (Metrobali.com)-

Berkenaan dengan adanya komentar anggota dewan yang menyatakan menolak klarifikasi Peraturan Daerah tentang PD Pasar Kabupaten Badung diluruskan Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Badung Komang Budi Argawa,SH, M.Si di Puspem Badung, Kamis (28/2).

            Komang Argawa menegaskan bahwa sejalan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berlandaskan ketaatan pada prinsip normatif, efektif dan efisien serta bertanggung jawab, maka  pemerintah daerah dalam hal ini Bupati wajib menindak lanjuti klarifikasi Peraturan Daerah dari Mendagri .” melalui klarifikasi ini  sebenarnya  kita sedang diberikan pembinaan, terlebih lagi surat klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Mendagri Gamawan Fauzi kepada Bupati Badung, oleh karenanya harus ditidaklanjuti dengan menyampaikan klarifikasi ini kepada DPRD, sebagai wujud pelaksanaan asas kepatuhan dan kepatutan untuk senantiasa tunduk terhadap ketentuan dan arahan pemerintah atasan.” tegasnya.

Secara rinci Argawa menjelaskan bahwa terkait hasil klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Badung berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/5337/SJ, tanggal 28 Desember 2012, perihal : Klarifikasi Peraturan Daerah, dapat disampaikan bahwa adalah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hasil klarifikasi terhadap Peraturan Daerah dimaksud karena terdapat beberapa ketentuan yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya ketentuan terkait dengan pengelolaan Perusahaan Daerah harus dengan persetujuan DPRD. Hal tersebut berdampak sistemik karena terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan DPRD, yang mana DPRD tidak diberikan kewenangan atribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan terkait pengelolaan Perusahaan Daerah merupakan kewenangan Bupati selaku Kepala Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk melaksanakan hasil klarifikasi maka Pemerintah Daerah akan bersurat kepada DPRD untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Badung. Jika Pemerintah Daerah tidak melaksanakan hasil klarifikasi tersebut, maka Gubernur/Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada Presiden untuk pembatalan.

Terkait keinginan anggota DPRD Kabupaten Badung untuk membawa permasalahan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Badung ke Mahkamah Konstitusi dapat disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, demikian pula halnya jika Pemerintah Daerah tidak menerima keputusan pembatalan Peraturan Daerah, maka Bupati dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung. Jadi yang memiliki kewenangan untuk mengajukan keberatan adalah Bupati dan prosesnya adalah ke Mahkamah Agung, bukan ke Mahkamah Konstitusi. PUT-MB