Muhammad Lutfi

Jakarta (Metrobali.com)-

Pemerintah tidak akan merevisi atau menurunkan bea keluar minyak sawit mentah kendati Malaysia sudah menurunkannya untuk periode September dan Oktober 2014 akibat turunnya harga komoditas tersebut.

“Sudah ada peraturan untuk BK tersebut, jadi kami tidak bisa menurunkan. Yang akan kami laksanakan adalah tetap dengan peraturan semula,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat berdialog dengan wartawan di Jakarta, Jumat (5/9).

Lutfi mengatakan industri sawit dalam negeri beranggapan bahwa harga CPO akan terus merosot, namun, dengan mandatori biodiesel 10 persen yang akan diterapkan pada kuartal terakhir 2014, akan ada peralihan dari bahan baku yang sesungguhnya akan diekspor dipergunakan untuk pasokan dalam negeri.

Saat ini, pemerintah menjalankan program pencampuran bahan bakar nabati sebesar 10 persen pada bahan bakar minyak (BBM) atau B10. Persentase bahan bakar nabati akan ditingkatkan menjadi 20 persen pada tahun 2016 yang diperkirakan mencapai 8 juta kiloliter.

“Saya berpendapat, apabila mandatori biodiesel 10 persen tersebut berhasil pada 2014 maka bahan baku yang untuk ekspor bisa untuk mengisi kebutuhan itu. Jika terjadi, maka harga akan stabil seperti pada saat ini,” ujar Lutfi.

Menurut Lutfi, sesungguhnya jika mandatori biodiesel sebesar 10 persen bisa berjalan, maka untuk kedepannya harus bisa dinaikkan mencapai 30 persen, dan jika dirancang dengan formula yang tepat untuk program jangka panjang maka industri dalam negeri bisa memiliki kepastian untuk melakukan penjualan.

“Jika punya waktu yang cukup, kita tidak bisa hanya 10 persen saja. Dengan harga yang tidak menentu seperti saat ini, yang paling baik adalah mengalokasikan dengan jumlah yang cukup substansial,” ujar Lutfi.

Sementara salah satu negara penghasil CPO terbesar, Malaysia, telah meniadakan pajak ekspor varietas sawit untuk kurun waktu dua bulan ke depan. Kementerian Industri Perkebunan dan Komoditas Malaysia menyatakan bahwa untuk pengiriman CPO pada September dan Oktober tidak akan dikenakan retribusi yang ditujukan agar meningkatkan penjualan dan mendongkrak harga komoditas tersebut.

Menanggapi hal tersebut, dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi menyatakan bahwa Indonesia saat ini posisinya masih akan melihat dan mempelajari bagaimana respon pasar dari diterapkannya kebijakan tersebut.

“Indonesia masih melihat dan mempelajari bagaimana respon pasar terhadap adanya kebijakan Malaysia tersebut,” kata Bayu.

Pemerintah Malaysia sebelumnya menetapkan pajak ekspor CPO 4,5 persen untuk September. Kelonggaran pajak tersebut diharapkan bisa menaikkan ekspor CPO hingga 600 ribu metrik ton dan mengurangi cadangan menjadi 16 juta ton hingga akhir tahun. AN-MB