ilustrasi haji

Jakarta (Metrobali.com)-

Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri SDHI 2029 B senilai hampir Rp2,86 triliun melalui penempatan Dana Haji yang dikelola Kementerian Agama pada SBSN.

Keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan melalui laman resminya yang dikunjungi di Jakarta, Kamis (14/8), menyebutkan penempatan dana haji itu dengan metode “private placement” atau penempatan langsung.

Penempatan dana haji tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 November 2013 tentang Penempatan Dana Haji Dalam SBSN Secara Langsung.

Nilai nominal SBSN seri SDHI 2029 B tepatnya sebesar Rp2.855 miliar, dengan imbalan berupa kupon tetap sebesar 8,62 persen per tahun, tanggal penerbitan 13 Agustus 2014 dan jatuh tempo 13 Agustus 2029.

Pembayaran imbalan dilakukan tanggal 13 setiap bulannya dengan tanggal pembayaran pertama 13 September 2014 dan terakhir 13 Agustus 2029.

SBSN dengan akad “ijarah al-khadamat” tersebut tidak dapat diperdagangkan.AN-MB