chatib basri

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemerintah sedang menyiapkan kajian hukum terkait RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), yang telah ditolak oleh DPR untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“Sekarang sedang disiapkan kajian hukum mengenai rekomendasi terhadap posisi dalam Komisi XI yang meminta Perppu JPSK dicabut,” kata Menkeu di Jakarta, Senin (6/10).

Menkeu mengatakan kajian hukum tersebut disiapkan agar Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) bisa menentukan sikap selanjutnya, mengenai kelanjutan RUU JPSK, yang dapat menjadi instrumen dalam penanganan krisis ekonomi.

“Setelah ada opini legal, tentu BI, OJK dan pemerintah akan tahu apa yang harus dilakukan. Pembahasan RUU ini tentu diharapkan dapat mengantisipasi apa yang harus dilakukan (apabila ada krisis),” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta dalam laporan pada rapat Paripurna DPR RI mengatakan bahwa RUU tentang JPSK tidak bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut sebelum dilakukan pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK.

Arif mengatakan, usulan tersebut disampaikan berdasarkan perbincangan dengan beberapa pakar hukum, yang berpandangan bahwa berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 dan pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatakan bahwa Perppu JPSK harus dicabut terlebih dahulu.

Melalui surat Nomor: R-39/Pres/04/2012 tanggal 17 April 2012, presiden menyampaikan RUU tentang JPSK, di mana sesuai keputusan rapat Badan Musyawarah pada 24 Mei 2012 dan surat pimpinan Dewan Nomor: TU.04/04974/DPR RI/V/2012, Komisi XI ditugaskan mengkaji terlebih dahulu RUU tersebut.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, lanjut Arif, Komisi XI DPR telah melakukan rapat bersama beberapa pakar hukum tata negara, yakni Erman Rajagukguk, Irman Putra Sidin, Saldi Isra dan Refly Harun untuk mendapatkan masukan dan informasi sebagai bahan pertimbangan membuat keputusan.

Pada 2008, pemerintah pernah mengajukan RUU JPSK, namun DPR RI menolak pembahasan RUU tersebut dengan alasan lemahnya definisi kesulitan keuangan dalam sektor keuangan dan perbankan, yang menimbulkan krisis sistemik.

Selain itu, kalangan DPR RI menolak RUU JPSK yang diajukan pemerintah karena memberikan hak kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah, dan belum jelasnya skema penyelamatan suatu perusahaan yang menjadi sumber krisis.

RUU JPSK yang diajukan juga dicurigai DPR RI bermuatan politis karena dimanfaatkan sebagai legalitas pemerintah untuk membantu Bank Century, sekarang Bank Mutiara, yang waktu itu terancam kolaps dan dilikuidasi.

Kemudian, DPR RI juga meragukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK karena pola pengambilan keputusan dan pola pembiayaan dalam aturan tersebut dinilai belum jelas.

Pemerintah masih berpedoman pada aturan yang tercantum dalam UU Otoritas Jasa Keuangan, terkait peningkatan peran Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), yang dianggap memadai sebagai antisipasi, apabila terjadi krisis.

Sempat beredar wacana apabila RUU ini tidak juga dibahas bersama DPR RI, maka pemerintah akan menyiapkan Perppu baru untuk mengatur skema penanganan krisis ekonomi, mengingat skema ini tidak diatur dalam FKSSK. AN-MB