Mangupura (Metrobali.com)-

Asisten Deputi Pengawasan Intern Pemerintah RI Sutono Reksosudarmo, Kamis (15/9) kemarin berkunjung ke Kabupaten Badung. Kunjungan ini guna Sosialisasi Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011. Kunjungan tersebut diterima langsung Bupati Badung A.A. Gde Agung, Wabup. I Ketut Sudikerta, Sekda Badung Kompyang R. Swandika, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dewa Made Apramana dan Asisten Administrasi Umum Made Wira Dharmajaya di Puspem Badung.

Pada kesempatan itu Sutono Reksosudarmo mengatakan, sesuai dengan Inpres tersebut dihimbau kepada Bupati untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas dan kewenangan Bupati dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi diwilayahnya. Disamping itu, Bupati juga diwajibkan selalu berkoordinasi dengan KPK, PPATK, Ombudsman RI, LPSK dan MA. Adapun visi yang diemban Deputi Pengawasan Intern Pemerintah RI diantaranya menurunkan indeks prosentasi korupsi di Indonesia, melakukan sinkronisasi penanggulangan korupsi antar lembaga, menyamakan langkah pemberantasan korupsi dengan PBB, pada intinya menyamakan persepsi pemberantasan korupsi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sehingga menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik

Komitmen tinggi disampaikan Bupati Badung A.A Gde Agung terkait Inpres No 9 Tahun 2011, dimana Bupati bersama jajaran di Pemerintah Kabupaten Badung tidak pernah berniat untuk melawan hukum dan selalu mentaati ketentuan yang sedang berlaku saat ini, terlebih ketentuan dari pusat. Bupati Gde Agung lebih lanjut mengatakan, Pemkab. Badung selalu berupaya melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik dan transparan sehingga bisa menekan tingkat korupsi. Dikatakan tindak korupsi seperti diketahui bersama biasa terjadi pada pengadaan barang dan jasa, di Kabupaten Badung saat ini untuk pengadaan barang dan jasa sudah dilaksanakan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang dilaksanakan dengan tender online yang sangat terbuka, transparan dan bisa diikuti semua pihak sehingga tindak korupsi dengan cara ini bisa diminimalisir bahkan bisa dihilangkan karena dilaksanakan secara online dan langsung.

Terkait pelayanan kepada masyarakat, Bupati juga mengatakan di Kabupaten Badung sejak tahun 2009 sudah membentuk UPT (Unit Pelayanan Terpadu) satu pintu, dimana permohonan oleh masyarakat diterima disatu tempat, kemudian diproses ke SKPD terkait, setelah proses selesai masyarakat tinggal mengambil kembali di UPT sehingga masyarakat tidak melalui proses yang lama, cukup membawa permohonan ke UPT saja. Dari kunjungan ini besar harapan Bupati bersama jajaran untuk selalu terjalin koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat dengan Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.