Jakarta, (Metrobali.com) –

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung memastikan perusahaan tambang berbasis nikel, PT Vale Indonesia telah menyepakati poin-poin yang tercantum renegosiasi kontrak karya pertambangan.

“Telah dilaporkan renegosiasi dengan Vale sudah selesai, dan akan segera ditandatangani dengan pihak Kementerian ESDM,” katanya di Jakarta, Rabu.

Chairul mengatakan proses renegosiasi dengan PT Vale nisbi berjalan lancar, karena perusahaan tambang tersebut telah memiliki pabrik pemurnian atau “smelter” di Indonesia, dan tidak lagi melakukan ekspor bahan nikel mentah.

“Mereka sudah punya smelter, dan tidak ekspor lagi konsentrat nikel, karena mereka telah melakukan ekspor hasil olahan yang diproses di tempat mereka sendiri,” ungkapnya.

Chairul tidak mengetahui detail mengenai kesepakatan yang telah dicapai dengan PT Vale, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari tim renegosiasi arahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

PT Vale yang memiliki luas areal kontrak karya 190.510 hektare memproduksi nikel dalam matte, yang merupakan produk antara, bijih lateretik pada fasilitas-fasilitas penambangan dan pengolahan terpadu di Sorowako, Sulawesi.

Sejak didirikan pada bulan Juli 1968, PT Vale beroperasi di bawah perjanjian kontrak karya dengan Pemerintah Indonesia untuk mengeksplorasi, menambang, mengolah dan memproduksi nikel, hingga 2025.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, total sebanyak 28 perusahaan mineral telah menyepakati renegosiasi kontrak pertambangan yang terdiri atas enam pemegang kontrak karya dan 22 pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

Dari 112 perusahaan tambang yang masuk target renegosiasi, 37 perusahaan merupakan pemegang kontrak karya pertambangan mineral. Sedangkan 75 perusahaan lainnya adalah pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

Sementara, enam poin renegosiasi adalah pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak terkait izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Renegosiasi kontrak pertambangan secara resmi baru dilakukan pada September 2012 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

(Ant) –