Partogi Pangaribuan

Jakarta (Metrobali.com)-

Pemerintah tengah mematangkan aturan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk-produk berbasis kayu yang diimpor, dimana untuk produk ekspor Indonesia khususnya ke tujuan Uni Eropa telah menerapkan aturan tersebut.

“Sudah dalam tahap final, untuk impor kayu juga akan diterapkan. Sementara untuk ekspor sudah diatur terlebih dahulu,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, saat berdiskusi dengan wartawan, di Jakarta, Jumat (29/8).

Partogi mengarakan, sistem yang akan diterapkan untuk impor produk-produk berbasis kayu tersebut tidak jauh berbeda dengan sistem yang sudah diterapkan untuk produk ekspor, dimana beberapa beberapa poin penting yang mencakup sistem tersebut antara lain ramah lingkungan, dan mampu dilacak asal kayu tersebut.

“Ada juga beberapa negara yang menerapkan hal serupa, yang penting adalah kita ingin produk yang diekspor oleh negara lain berasal dari kayu yang ‘clean and clear’,” ujar Partogi.

Menurut Partogi, diharapkan aturan tersebut bisa diselesaikan pada September 2014 mendatang, dan diperkirakan masa transisi akan diberlakukan selama beberapa bulan setelah aturan tersebut dikeluarkan.

“Sebaiknya untuk masa transisi dua bulan, kami proyeksikan pada Januari 2015 bisa berjalan,” ujar Partogi.

Salah satu opsi untuk menerapkan aturan tersebut, Indonesia harus terlebih dulu memperkenalkan sistem verifikasi itu ke negara-negara lain melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) agar sistem yang baru dimiliki, bisa diakui oleh negara-negara lain.

Pemerintah telah menerapkan SVLK untuk produk ekspor yang merupakan sertifikat jaminan legalitas kayu untuk memberikan kepercayaan publik melalui jaminan lacak balak kayu, bahwa pasokan kayu berasal dari sumber yang legal dan memenuhi persyaratan peraturan yang sah (legal compliance).

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga menginginkan adanya sistem yang sama untuk produk-produk kayu yang akan masuk ke Indonesia.

Data dari Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) atau Licence Information Unit (LIU) Kementerian Kehutanan menunjukkan, hingga akhir April 2013, dokumen ekspor tersebut telah diterbitkan lebih dari 24.000 unit ke 139 negara tujuan, termasuk 26 negara Uni Eropa. AN-MB