Denpasar (Metrobali.com)-

Pembunuhan terhadap bibi di Jalan Kebo Iwa Nomor 14/X Denpasar dilatarbelakangi oleh hubungan asmara yang tak kunjung mendapat restu dari pihak keluarga pelaku.

“Saya membunuh bibi karena kesal. Dia tidak merestui saya berpacaran dengan Ayuni,” kata Didik Irawan menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (16/12).

Ia mengaku emosi atas sikap bibinya yang melarang berpacaran dengan gadis asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu. Saat korban, Rahmawati, mencuci ember wadah tahu di rumah majikannya di Jalan Kebo Iwa Nomor 14/X, pelaku memukulnya dengan batang besi sepanjang 40 centimeter pada 30 Juni 2013.

Pukulan itu tepat mengenai kepala korban hingga terjengkang dan tak sadarkan diri. Korban meninggal saat dalam perawatan di RS Bali Med, Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya menanyakan hubungan terdakwa dengan Ayuni yang sampai berujung pada tewasnya bibi pelaku. “Saya berpacaran dengan Ayuni sudah berjalan dua bulan,” jawab terdakwa.

Namun setelah ditahan di LP Kerobokan, terdakwa sudah tidak mengetahui lagi keberadaan kekasihnya itu. “Saya tidak tahu, di mana dia berada,” ujarnya.

Didik Irawan mengaku menyesal melakukan perbuatan yang mengakibatkan nyawa bibinya melayang. Akibat perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 353 Ayat 3, dan Pasal 351 KUHP. AN-MB