Jembrana (Metrobali.com)-

Pelaku pembunuhan terhadap Ni Ketut Kerti (71), embah pemilik lima karung cengkih di Banjar Yehbuah, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Indrawan (24) dan Nuryadi alias Adi (23), dalam sidang dakwaan, Kamis (19/12) keduanya didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Prasetya.

 “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 339 KUHP dalam dakwaan primer dan Pasal 365 ayat 3 KUHP seusai dakwaan subsider. Sementara Nuryadi diancam pidana seusai pasal 339  Jo pasal 56 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan primer dan dakwaan subsider melanggar pasal 480 ayat 2  KUHP” ujar Reza.

 Dalam pembacaan dakwaan, terdakwa Indrawan dengan dibantu Nuryadi pada Senin (30/9) melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian Ni Ketut Kerti. Kejadian tersebut terjadi di rumah korban, Banjar Yehbuah, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo.

 Menurutnya kejadian tersebut berawal dari terdakwa Indrawan mendatangi rumah korban untuk berniat membeli cengkeh pada Kamis  (26/9), namun oleh korban tidak diberikan dengan alasan menunggu anaknya yang di Denpasar.

 Pada Minggu (29/9/2013), terdakwa kembali datang ke rumah korban dengan mengendarai kendaraan sewaan Suzuki APV warna hitam. Namun kembali tidak ada lesepakatan dengan korban. Dan pada Senin (30/9/2013) sekitar pukul 09.00, terdakwa kembali mendatangi rumah korban bersama Nuryadi, untuk membantu menaikan cengkeh, namun tidak membawa uang.

 Di rumah korban, terdakwa berpura-pura membeli cengkeh, namun korban tetap tidak mau menjual cengkeh, sebelum anaknya datang dari Denpasar. Terdakwa lalu berpura-pura menawar pala, dan harganya disepakati. Korban lalu masuk ke gudang untuk mengambil timbangan.

 Ketika masuk ke gudang itu terdakwa Indrawan lalu mengambil batu kali di halaman rumah korban dan memukul korban. Korban pun jatuh tersungkur di lantai, namun sempat mengaduh yang membuat terdakwa panik. Lalu terdakwa kembali memukul korban sebanyak tiga kali kebagian kepala, hingga korban tidak bergerak lagi.

 Indrawan dan Nuryadi kemudian menaikan lima karung cengkeh ke dalam mobil, lalu menuju arah Denpasar. Sampai di pertigaan Pupuan, mobil  dibelokkan ke arah Singaraja. Dan cengkeh seberat 258 Kg dijual dan laku seharga Rp.30,960 juta. Keduanya lalu kembali ke Yehsumbul. Nuryadi lantas diberikan uang Rp. 450 ribu dan Rp.50 ribu sore harinya.

 Indrawan lalu membayar utang kepada Ismam Hadi sebesar Rp.5,4 juta, Abdul Gani Rp. 5 juta, Bu Yuni Rp. 8 juta dan dititipkan ke istrinya sebesar Rp.10 juta, serta Rp 10 ribu untuk bayar ojek.

 Setelah pembacaan dakwaan, kedua terdakwa diminta majelis hakim pimpinan Rony Widodo dengan anggota M. Syafrudin Prawira Negara dan Eko Supriyanto untuk berembug dengan kuasa hukumnya, Supriyono. Dan melalui Supriyono keduanya mengaku mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi. MT-MB