Denpasar (Metrobali.com)-

Pelaku pembunuhan bibi sendiri diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (13/11), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Didik Irawan, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 353 Ayat 3, dan Pasal 351 KUHP.

“Terdakwa diduga melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Jaelani itu JPU mengungkapkan peristiwa tragis yang terjadi di Jalan Kebo Iwa Nomor 14/X Denpasar pada 30 Juni 2013.

Terdakwa membunuh korban, Rahmawati yang masih bibinya sendiri dengan menggunakan besi sepanjang 40 centimeter yang ada di bawah tandon air di rumah korban.

Saat itu korban sedang mencuci ember pembuat tahu dan sama sekali atas kedatangan terdakwa yang hendak menghabisi nyawanya.

Akibat pukulan tersebut, korban terjengkang dan tak sadarkan diri dengan luka cukup parah pada bagian kepalanya hingga dilarikan ke Rumah Sakit Bali Med, Denpasar.

Namun sesampai di rumah sakit tersebut, nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Dalam pemeriksaan di kepolisian, terdakwa mengaku melakukan perbuatan itu lantaran kecewa terhadap korban yang tidak merestui terdakwa berpacaran dengan gadis asal Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya menyatakan tidak keberatan sehingga majelis hakim memutuska menunda sidang tersebut pada Rabu (20/11) dengan agenda pemeriksaan saksi. AN-MB