Mangupura (Metrobali.com)-
Pembongkaran videotron/ reklame LED di Balai Br. Tuban Griya Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta akhirnya ditunda. Penundaan pembongkaran videotron/ reklame LED yang melanggar aturan ini merupakan hasil pertemuan Tim Yustisi Kabupaten Badung bersama pihak terkait dan prajuru banjar di Balai Br. Tuban  Griya, pagi tadi Jumat (8/9).
Dalam pertemuan yang dipimpin Kasatpol PP Kab Badung IGAK Suryanegara mulai Pkl. 09.00 Wita,  Kelian Adat Br. Tuban Griya I Wayan Sukalila didampingi sejumlah tokoh banjar setempat menyampaikan agar pembongkaran videotron/ reklame LED ditunda. Pasalnya videotron itu sudah banyak memberikan kontribusi untuk pembiayaan keperluan banjar terutama yang berkaitan dengan kegiatan adat, keagamaan dan seni. Dalam pertemuan, pihaknya menyatakan maaf kepada pemerintah dan investor. Meski melanggar peraturan, diharapkan ada kebijakan pengecualian Bupati Badung.
“Sangat kami harapkan ada kebijakan pengecualian dari Bapak Bupati agar videotron tidak dibongkar dan tetap berfungsi karena sudah banyan berkonteibusi bagi banjar kami” terang I Wayan Sukalila.
Sukalila menyebut pemasangan videotron melalui kontrak sewa sejak 2014 oleh investor/ pemilik videotron Hendro Purnomo dan berakhir 2019. Nilai kontrak selama lima tahun Rp. 750 Juta.
Dari kontrak tersebut Rp. 400 Juta sudah digunakan untuk membiayai Upacara Pujawali di Balai Br. Tuban Griya beberapa waktu lalu. Selain itu kontribusi lain dari pemilik videotron  berupa sumbangan-sumbangan yang jumlahnya tidak tertentu mulai dari Rp. 10 Juta hingga Rp. 20 Juta jika ada acara dan kegiatan di banjar setempat. Permintaan penundaan pembongkaran videotron merupakan hasil rapat warga banjar pada Kamis (7/9), bahkan diharapkan agar dapat dipertahankan.
Sementara akasatpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara mengatakan pihaknya tetap mengacu pada Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Reklame. Selain itu juga berpedoman pada Peraturan Bupati.
Kasatpol PP juga menyayangkan Videotron yang dipasang menempel di tembok balai banjar itu ternyata tidak memiliki ijin.
Dalam pertemuan, pihak terkait seperti dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan, Perijinan, perwakilan Kantor Kecamatan Kuta, Lurah Tuban dan tokoh-tokoh masyarakat setempat sepakat untuk menunda pembongkaran dan secepatnya untuk menghadap Bupati Badung.
“Kami bersama tim yustisi menerima penundaan pembongkaran videotron ini karena kami ingin membuat suasana yang kondusif di masyarakat agar tidak terjadi keresahan” ujar Kasatpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara
KasatpolPP IGAK Suryanegara berharap sebelum ada keputusan bupati agar tidak mengaktifkan atau menyalakan videotron. Namun demikian pihaknya optimis akan ada solusi terbaik dari bupati. Pihaknya dalam waktu hingga empat hari kedepan siap mendampingi prajuru banjar dan investor untuk menghadap Bupati dan seminggu kedepan sudah ada solusi dari Bupati Badung.
Pertemuan kali ini merupakan tindaklanjut surat dengan Nomor: 640/ 1337/ Penegakan Perda Satpol PP Badung perihal Teguran I Tertanggal 30 Agustus 2017 kepada pemilik videotron tentang pembongkaran videotron.  RED-MB