Jakarta (Metrobali.com)-

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjebloskan buronan interpol penjebol dana Bank Rakyat Indonesia (BRI) Yudi Kartolo senilai Rp249 miliar yang ditangkap tim Satgas Kejaksaan Agung pada Jumat (14/6) ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Minggu membenarkan jaksa eksekutor dari Kejari Jakpus pada Sabtu (15/6) telah melaksanakan eksekusi terpidana Yudi Kartolo ke LP Sukamiskin.

“Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kajari Jakarta Pusat(P-48) Nomor SP-578/O.1.10/FU.1/O6/2013 tanggal 14 Juni 2013,” katanya.

Ia menambahkan surat perintah itu tentang melaksanakan putusan pengadilan dengan jaksa eksekutor dari kejari pusat Jaja, Roland, dan Yon Yuviarso terkait Putusan Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan putusan pidana dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 447/K/Pid/2005 tanggal 24 Juni 2005.

Yudi Kartolo diamankan dari sebuah kontrakan di Taman Senayan 3 Blok HH 1 Nomor 18 RT 05/15 Bintaro Sektor 9 Kelurahan Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang.

Yudi Kartolo merupakan Komisaris PT Delta Makmur Ekspresindo terpidana pembobolan BRI senilai Rp249 miliar antara bulan Januari 2003 sampai dengan bulan September 2003, bertempat di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Segitiga Senen Jalan Raya Senen Jakarta Pusat dan di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Putusan Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusan pidana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 447/K/Pid/2005 Tanggal 24 Juni 2005.

Dirinya harus menjalani hukuman kurungan selama 15 th dan denda Rp1 miliar subsidiair lima bulan kurungan uang pengganti Rp55.227.742.098,79 subsidiair dua tahun penjara. INT-MB