Sabu-sabu (2)

Denpasar (Metrobali.com)-

Vicky Albertus Delano, seorang pembesuk Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu. Vicky menyelipkan barang haram tersebut dalam bungkusan rokok. Beruntung, aksi bejat Vicky berhasil digagalkan. Aksinya tebongkar kala menjalani pemeriksaan oleh petugas sipir di pintu masuk.

Kalapas Kerobokan, Farid Junaidi membenarkan hal tersebut. Kini pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Dia sudah kita serahkan kepada pihak berwajib untuk dibongkar lebih jauh mengenai aksinya ini,” kata Farid, Jumat 4 Juli 2014.

Saat mengunjungi lapas, Vicky membawa kantong plastik yang akan diserahkan kepada penghuni lapas yang akan dikunjunginya.
Saat petugas memeriksa bungkusan itulah ditemukan narkotika jenis sabu-sabut tersebut. Kepada petugas, Vicky mengaku sabu itu akan diberikan kepada seorang napi narkotika yang mendekam dalam lapas. “Selanjutnya biar polisi yang membongkar lebih jauh tentang jaringannya,” tutur Farid.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Badung, Ajun Komisaris Bambang Gede Artha mengaku masih mengembangkan kasus ini. “Kita masuk terus kembangkan untuk mengetahui jaringannya, termasuk apakah dia berkaitan dengan kasus sebelumnya,” jelas Bambang.

Juni lalu, petugas sipir Lapas    Kerobokan mengamankan 18 kilogram ganja yang berusaha diselundupkan pembesuk. Dua orang pelaku diamankan, yaitu Juwarso dan Imron Rosidi. JAK-MB