Rokhmin Dahuri

Jakarta (Metrobali.com)-

Pemberantasan tindak pidana pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia jangan hanya menekankan kepada aspek keamanan tetapi juga mesti disertai pemberdayaan serta modernisasi nelayan di Tanah Air.

“Memberantas ‘illegal fishing’ tidak mungkin hanya didekati dengan pendekatan keamanan,” kata mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dalam acara Orasi Kebangsaan dan Dialog Kelautan di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (27/1).

Menurut Rokhmin, pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal itu juga mesti menyoroti pendekatan ekonomi.

Hal itu, ujar dia, dapat dilakukan dengan memberdayakan nelayan untuk bisa menggantikan peran pihak asing yang menangkap sumber daya perikanan di lautan RI.

Ia mencontohkan, pemberdayaan nelayan itu dapat dilakukan antara lain dengan memodernisasi kapal nelayan sehingga memiliki alat penangkap ikan yang termutakhir.

“Nelayan misalnya diberikan kapal berteknologi tinggi, dengan ukuran di atas 50 GT (gross tonnage), serta dikasih modal sehingga nelayan bisa mengambil ikan yang selama ini dicuri pihak asing,” paparnya.

Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan pada rezim pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri itu juga mengemukakan agar para nelayan juga ingin memiliki tekad dan kemauan untuk “berhijrah”.

Rokhmin mengemukakan bahwa bila pemberantasan pencurian ikan berhasil mengusir pihak asing yang ilegal disertai kesiapan nelayan Indonesia, maka hal itu juga akan membangun perikanan RI.

“Memberantas ‘illegal fishing’ harus bersamaan. Jadi begitu nelayan asing takut, nelayan kita udah siap untuk memberdayakan sumber daya perikanan yang kita miliki,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Serikat Nelayan Cirebon, Rosyid mengatakan, pemerintah juga mesti mampu mendorong agar nelayan tradisional juga mau berubah.

“Harus dipikirkan bagaimana nelayan punya transformasi pemikiran dari menangkap ikan dengan kapal tradisional kecil menjadi ke kapal besar,” kata Rosyid.

Rosyid mengemukakan, hal itu penting antara lain karena nelayan tradisional memiliki keterbatasan seperti daya jelajah yang terbatas dalam melaut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan eksploitasi pihak asing berupa pencurian terhadap sumber daya perikanan di kawasan perairan Indonesia harus dicegah dan ditangkal guna mengembalikan marwah maritim.

“Sudah saatnya marwah maritim diwujudkan dengan tidak membiarkan pihak asing leluasa menangkap ikan dan memanfaatkan sumber daya pesisir, kelautan, dan pulau-pulau kecil kita,” katanya.

Menurut Susi, tidak ada kata terlambat untuk meminimalkan, bahkan meniadakan kerugian yang sangat besar, akibat beragam praktik ilegal yang dilakukan pihak asing tersebut. AN-MB