Jpeg

 Denpasar (Metrobali.com)-

Satu persatu, akibat dari terbitnya perpres 51 tahun 2014 yang memberikan peluang bagi siapapun untuk melakukan reklamasi di Teluk Benoa semakin terlihat. Upaya mempercepat rencana reklamasi Teluk Benoa semakin gencar dilakukan. Percepatan proses reklamasi Teluk Benoa ini adalah terus dilakukan meski rencana reklamasi Teluk Benoa mendapatkan penolakan keras dari masyarakat Bali.

Hari ini, Jum’at 17 oktober 2014  Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia melalui Deputi MENLH yang juga sebagai Ketua Komisi Penilai AMDAL pusat Imam Hendargo Abu Ismoyo mengundang Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan pemerintah Kabupaten Lombok Timur serta beberapa akademisi untuk melakukan pembahasan terhadap Kerangka Acuan (KA) Analisis Dampak Lingkungan hidup kegiatan revitalisasi Teluk Benoa di kabupaten badung dan kota denpasar provinsi Bali dan kegiatan tambang (dalam menunjang reklamasi Teluk Benoa) di kabupaten Lombok timur, provinsi nusa tenggara barat, oleh PT. Tirta Wahana Bali International.

Menanggapi hal tersebut, Wayan Gendo Suardana, Koordinator ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa) mengungkapkan bahwa pembahasan AMDAL tidak mendapatkan legitimasi penuh dari masyarakat Bali dan hal tersebut menjadi tidak sah karena itu dilakukan ditengah penolakan reklamasi Teluk Benoa yang semakin meluas di seluruh sebagian besar masyarakat di kabuaten kota di Bali menyatakan penolakannya terhadap rencana reklamasi teluk  benoa. Sampai saat ini sudah lebih dari 155 STT (sekehe teruna teruni) dan Komunitas yang menolak reklamasi Teluk Benoa. Di sekitar Teluk Benoa, reklamasi juga mendapat penolakan keras dari Desa Adat Pemogan, Desa Adat Kepaon, Desa Adat Kelan, Banjar Anyar, Banjar Purwa Santhi, Banjar Kertha Pascima dan Banjar Tengah, Masyarakat Jimbaran Anti Reklamasi dan Forum Pemerhati Pembangunan Bali, Kedonganan.

Selain tidak memperhatikan aspirasi masyarakat, rencana reklamasi Teluk Benoa ini berlangsung secara tertutup dan tidak terbuka ke publik. Bahkan sampai dengan proses pembahasan AMDAL, Publik tidak mengetahui adanya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diterima oleh PT.TWBI. Hal ini menunjukkan bahwa ada itikad tidak baik dari rencana reklamasi Teluk Benoa ini.

“sampai dengan proses sidang komisi AMDAL ini terjadi, senyatanya telah menunjukkan bahwa penguasa sama sekali tidak mendengarkan penolakan reklamasi Teluk Benoa oleh masyarakat Bali” ujar Wayan Gendo Suardana.

Wayan Gendo Suardana menegaskan bahwa memuluskan reklamasi Teluk Benoa ini adalah bentuk penghinaan terhadap lembaga adat di Bali baik dari sekehe teruna, sekehe teruna teruni, Banjar dan juga desa adat dan seluruh rakyat Bali yang selama lebih dari satu tahun ini melakukan penolakannya terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa.

sebelum pertemuan pembahasan AMDAL inidilakukan, , PT. TWBI pernah menggelar pertemuan pembahasan AMDAL di kelurahan Benoa pada tanggal 19 juni 2014. WALHI yang juga di undang pada saat itu mempertanyakan keabsahan pertemuannya karena tidak ada dasar hukumnya. Namun pada saat itu PT. TWBI tidak mampu menunjukkan izin lokasi reklamasi sebagai landasan untuk melakukan pembahasan AMDAL. Sayangnya protes WALHI tidak digubris karena beberapa hari setelah pertemuan, mereka menyebar pengumuman di BLH Provinsi Bali yang tidak diketahui oleh siapapun bahkan oleh BLH Bali sendiri. RED-MB