Karangasem (Metrobali.com)-

Warga Desa Adat Segah Desa Nongan, Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura,pada Kamis (30/05) untuk mendengarkan sidang pembacaan putusan kedua tersangka terhadap pemalsuan tanda tangan terkait dana bansos (bantuan sosial) Gubernur Bali dibuat kecewa. Pasalnya, salah satu anggota majelis hakim tidak bisa menghadiri sidang sehingga sidang ditunda hingga Selasa (04/06).

 Menurut  rencana agenda sidang hari ini, adalah membacakan putusan atas pemalsuan tandatangan surat pertanggungjawaban kwitansi  bansos yang dilakukan oleh oknum kelian Desa Adat Segah, I Wayan Kawiada beserta wakil kelian I Wayan Susana. Hanya saja, lantaran salah satu hakim anggota yaitu Anak Agung Ayu Merta Dewi masih mengikuti pelatihan di Jakarta,ketua majelis Hakim I Ketut Tirta,SH menyampaikan kepada kedua terdakwa dan warga Segah yang datang ke PN,bahwa sidang ditunda.

 Salah satu anggota majelis hakim yakni Anak Agung Ayu Merta Dewi, saat ini masih mengikuti pelatihan di Jakarta ,sehingga sidang kali ini ditunda,”ujarnya.

 Hal yang sama juga dikatakan oleh Anggota Majelis Hakim, Sri Hananta, keputusan untuk menunda sidang pembacaan putusan ini, berdasarkan KUHP dimana dijelaskan sidang pembacaan putusan tidak diperbolehkan kurang dari tiga orang.

 Itu sesuai dengan KHUP,apabila sidang tidak dihadiri oleh salah satu anggota majelis hakim,sidang harus ditunda,”ujar Sri Hananta.

 Terhadap ditundanya sidang putusan ini, kelian Tempek Kelod I Wayan Susandiyasa mengatakan,warga merasa kecewa dengan adanya penundaan putusan ini sehingga warga tidak tahu keputusan yang jelas apakah tersangka bersalah atau tidak.

Kami sangat  kecewa apalagi hari ini agendanya putusan yang sangat ditunggu-tunggu warga Segah,”ujarnya.

 Penjagaan yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Karangasem ini menerjunkan tiga puluh personil baik dari Polsek Karangasem maupun dari Polres Karangasem untuk melakukan  pengamanan di PN Amlapura.

 ”30 personil petugas kepolisian diterjunkan untuk mengamankan PN Amlapura,”ujar Kasat Shabara Polres Karangasem AKP. I Wayan Wardana.

Seperti diketahui,dalam agenda tuntutan beberapa waktu lalu, JPU ketut Sudiarta menuntut kedua terdakwa  masing-masing delapan bulan penjara. Dalam materi tuntutan tersebut terdakwa melanggar pasal pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana Pasal 55 ayat 1. RED-MB