Foto: Ketua DPW PSI Provinsi Bali, Nengah Yasa Adi Susanto.

Denpasar (Metrobali.com)-

Digenjotnya konsumsi dan pemasaran garam tradisional lokal Bali atau uyah Bali melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster belum lama ini harapan baru bagi daerah-daerah penghasil garam tradisional lokal Bali seperti Karangasem

Selaku putra daerah Karangasem, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali Nengah Yasa Adi Susanto melihat SE Gubernur Koster ini juga menjadi angin segar bagi perekonomian Karangasem yang dikenal sebagai salah satu daerah produsen garam tradisional lokal Bali seperti atau uyah Bali. Terlebih kualitas garam yang diproduksi secara tradisional di kawasan Amed, Kabupaten Karangasem dan beberapa daerah lain sangat baik dan bahkan sudah diekspor ke berbagai negara.

“Mohon maaf sekali selama ini kita di Karangasem selama ini dicap sebagai penghasil produsen gepeng. Jadi dengan didorongnya konsumsi dan pemasaran garam lokal Bali, ini akan sangat bagus bagi petani garam tradisional, menggeliatkan perekonomian di Karangsem. Jadi kami harapkan ada peningkatan kesejahteran masarakat Karangasem dan stigma Karangasem sebagai produsen gepeng bisa terhapus,” ujar Adi Susanto, Selasa (19/10/2021) menyikapi kebijakan teranyar Gubernur Koster.

Politisi PSI asal Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem ini berharap garam tradisional lokal Bali ini tentu bisa diekspor lebih banyak dengan kemasan yang bagus dan tentunya sesuai dengan standar kesehatan. “Tinggal sekarang bagaimana Bupati Karangasem merespon apa yang disampaikan Gubernur dan mengeksekusi dengan baik,” imbuhnya.

PSI Bali lantas mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem dan Pemerintah Provinsi Bali mengundang para ahli terkait untuk memberikan masukan bagaimana mengelola, mengemas dan memaarkan garam tradisional Bali ini agar semakin banyak beredar di pasar ekspor termasuk juga bagaimana memberdayakan para petani garam tradisional di berbagai daerah di Bali. Termasuk yang penting pula perlu digandeng para peneliti untuk meneliti garam tradisional lokal Bali dari aspek kesehatannya

“Ajak semua stakeholder mendukung kebijakan ini. Petani diberdayakan, buat produk sesuai standar kesehatan, buat kemasannya semenarik mungkin sehingga membuat produksi mereka bertambah, tenaga kerja juga akan terserap lebih banyak,” harap Adi Susanto.

Dengan adanya SE tersebut petani garam bisa diakomodir sebab ada dukungan berbagai pihak untuk ikut mengkonsumsi dan memasarkan uyah Bali. Selama ini tidak ada kewajiban untuk mengonsumsi dan menjual produk garam tradiosional lokal Bali atau uyah Bali, hanya dijual di pasar-pasar tradisional dengan harga sangat murah.

“Jadi apa yang dilakukan Pak Gubernur kita respon positif dan apresiasi. Garam Bali bisa lebih banyak dipakai di restoran, hotel dan katering. Jadi nilai produksi garam lokal dan nilai ekonomisnya bisa meningkat apalagi bisa lebih banyak masuk pasar ekspor, jadi uyah Bali akan mendunia,” pungkas Adi Susanto.

Secara lebih lengkap melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali ini Gubernur Bali menghimbau kepada Bupati/Walikota se-Bali, Perusahaan Swasta di Bali, Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Bali, Pelaku Usaha Jasa Boga/Katering di Bali, Pelaku Usaha Pasar Modern di Bali, Pelaku Usaha Pasar Rakyat di Bali, dan Krama Bali agar:

  1. Menghormati dan mengapresiasi Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai warisan budaya masyarakat petani Bali;
  2. Menggunakan Produk Garam Tradisional Lokal Bali untuk dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari serta untuk kebutuhan spesifik sesuai kearifan lokal Bali, diperdagangkan di seluruh wilayah Bali, di luar Bali, dan di ekspor ke mancanegara;
  3. Mendorong dan memfasilitasi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan Koperasi sebagai lembaga usaha bagi Krama Bali dari hulu sampai hilir guna meningkatkan produksi Garam Tradisional Lokal Bali, serta memfasilitasi pemasaran dan pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai basis pengembangan Ekonomi Kreatif, sehingga memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara sakala-niskala;
  4. Secara aktif mempromosikan dan membuka akses pasar Produk Garam Tradisional Lokal Bali di wilayah Bali, perdagangan antardaerah, dan ekspor ke mancanegara guna meningkatkan perekonomian masyarakat Bali;
  5. Melindungi keberadaan sentra produksi Garam Tradisional Lokal Bali dari ancaman penggusuran dan alih fungsi lahan untuk kepentingan usaha lain; dan
  6. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi UKM, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan para pihak agar Edaran ini terlaksana secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna. (wid)