Denpasar (Metrobali.com)-

Pengamat politik Dr Anak Agung Oka Wisnumurti mengingatkan pemerintah daerah dan Komisi Pemilihan Umum supaya tegas mengatur pemasangan alat peraga kampanye para caleg supaya jangan sampai mengganggu ruang publik.

“Harus ada sinkronisasi tentang pengaturan ruang publik dengan kesempatan para caleg untuk mempublikasikan diri,” katanya yang juga mantan Ketua KPU Bali itu, di Denpasar, Kamis (26/9).

Menurut dia memang pemasangan alat peraga sudah diatur dalam peraturan KPU, hanya saja dalam implementasi di lapangan masih perlu pengaturan lebih teknis antara pemerintah daerah dan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Di satu sisi para caleg harus diberikan ruang untuk mempublikasikan dirinya dan memperkenalkan diri kepada para konstituennya. Namun, cara mereka memperkenalkan diri ini harus diatur. Cara mengaturnya pun jangan sampai pemerintah daerah dan KPU mengganggu hak para calon,” ucap akademisi Fisip Universitas Warmadewa itu.

Wisnumurti mengusulkan ruang publik di setiap desa agar diatur sedemikian rupa untuk pemasangan alat peraga dan para caleg bisa ditampilkan di dapil masing-masing.

“Meskipun para caleg difasilitasi untuk pemasangan alat peraga, bukan berarti mereka hanya mengandalkan hal itu supaya bisa dipilih. Jauh lebih penting pendekatan para caleg membangun komunikasi yang intens dengan para konstituen,” ujarnya.

Patut diingat, ujar dia, meskipun pada UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD itu dikatakan peserta pemilu adalah parpol, sejatinya pertarungan riil di lapangan itu antarcalon dan bukan antarparpol.

“Mengapa saya katakan calon karena yang terpenting siapa mewakili konstituen dari daerah pemilihannya dan mampu membawakan aspirasi rakyat dengan baik,” katanya.

Oleh karena itu, ujar dia, jangan sampai kemudian masyarakat terjebak hanya pada pemilihan parpol sedangkan anggota dewan yang duduk di lembaga legislatif tidak mengenal apa yang menjadi kebutuhan rakyat yang diwakilinya. AN-MB