Klungkung ( Metrobali.com )-
Surat ijin pemanggilan Kades Bunga Mekar Nusa Penida atas nama I Ketut Tamtam oleh pihak penyidik Polres Klungkung diduga dihambat Bupati Candra. Pasalnya sejak dikirim surat ijin pemanggilan itu  hingga hampir satu bulan lamanya, surat rekomendasi dari Bupati Candra belum juga turun. Hal itu diakui Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP I Nyoma Suparta ketita ditemui Metrobali.com di ruang kerjanya. ” Bupati Candra sudah mengundurkan diri karena ikut nyaleg DPR RI, pihaknya sudah mengirim surat rekomendsi hingga hampir satu bulan belum ada jawaban ” ujarnya kecewa.  Rencana hari Senin ( 24/6 ) surat kedua akan dikirim, imbuhnya.

Sebelumnya dalam kesempatan minggu lalu Suparta menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap oknum Kades Bunga Mekar, Nusa Penida, I Ketut Tamtam sudah dibuatkan Resumo (menjelang hasil pemeriksaan ). Untuk memanggil yang bersangkutan karena sebagai Kades itu harus melalui prosedur yaitu minta ijin kepada atasannya yaitu Bupati. Jika surat ijin itu tidak ditanggapi menyusul surat kedua dan surat kedua juga tida ditanggapi akan mengirm surat ketiga dan akan jumput paksa yang bersangkutan ( Kades Bunga Mekar).

Pihaknya memanggil sudah sesuai dengan prosedur atau aturan PP No 27 tahun 2005 Tentang Desa pasal 23 ayat (1) yang isinya tindakan penyidik terhadap kepala desa dilakukan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati/Wali Kota. Itupun sudah dilaksanakan dan apabila tidak ditanggapi menurut Suparta aturan yang ada akan dikesampingkan untuk memanggil paksa yang bersangkutan.

Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait surat Polres permintaan persetujuan pemanggilan Kades Bunga Mekar, Sekkab Klungkung, Ketut Janapria pada Jumat ( 21/6 ) mengaku kalau Bupati Candra telah menandatangani surat persetujuan tersebut. Bahkan setelah dicek ke Kantor Pemberdayaan, Sekkab mengaku surat tersebut sudah dikirim ke Polres melalui penjagaan SPK bersamaan dengan surat Kades Sekartaji, Kamis (20/6) lalu. Selain itu Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Klungkung, Ketut Suayadnya ketika dikonfirmasi berdalih surat tersebut lama diproses karena bupati Candra sibuk.

Perlu diketahui bahwa Kades Bunga Mekar, Nusa Penida atas nama I Ketut Tamtam diduga menyalahgunakan bantuan Provinsi Bali yaitu dana Gerbang Sadu Mandara ( GSM ) untuk kepentingan pribadi. GSM merupakan bantuan dari Provinsi Bali untuk meningkatkan perekonomian pedesaan. Dari hasil temuan anggota Polres Klungkung bahwa I Ketut Tamtam selaku Kades Bunga Mekar diketahui telah mengambil dana GSM tahun anggaran 2012 yang tersimpan pada BPD di mana Tamtam membuka No Rekening atas namanya tanpa diketahui perangkat desa setempat dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Akibat dari perbuatan pelaku beberapa program Gerbang Sadu Mandara khususnya bidang pembangunan ekonomi masyarakat yang dikelola BUMDes Bunga Mekar tidak ada bukti fisik. Kades Bunga Mekar yang diketahui telah mengantongi dana yang merupakan bantuan pemerintah tersebut mencapai Rp 446.000.500,- (Eampat Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Rupaih ). SUS-MB