Denpasar (Metrobali.com)-

Pemakai narkoba jenis sabu-sabu Agus Supriatna (29) dituntut hukuman penjara selama dua tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/12).
“Terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum Cokorda Intan.

JPU menganggap perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suarditha itu terungkap bahwa terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, pada 2 Agustus 2013 sekitar pukul 17.00 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,21 gram.

Saat penangkapan, kepada petugas terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp500 ribu yang terbungkus kotak karton suplemen yang diletakan dibawah jok sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi DK-2306-QQ.

Terdakwa mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari Johan Simanjuntak yang kini masih buron. Namun, berdasarkan hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif tidak menggunakan sabu-sabu.

Terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi penasihat hukum itu tidak akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya. AN-MB