Poto Pelaku

Ketut Dena (pakai sebo) saat diamankan di Polres Jembrana, Kamis (12/5).

Jembrana (Metrobali.com)-

Ketidaktahuan membawa Ketut Dena (53) asal Banjar (Dusun) Pangkung Gayung, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, terjerat masalah hukum.

Petani kebun ini diamankan di Polres Jembrana Rabu (11/5) kemarin karena memelihara seekor kijang, satwa yang dilindungi Undang-Undang.

Ditemui di Polres Jembrana Kamis (12/5) Ketut Dena menuturkan, empat bulan lalu ia melihat seekor anak kijang terlentang dibelakang rumahnya. Saat itu ia akan pergi ke kebun.

Ia memperkirakan anak kijang itu baru berumur beberapa hari. Pasalnya anak kijang itu belum kuat untuk berdiri. Karena kasihan, anak kijang itu kemudian dipelihara dengan dibuatkan kandang.

Diakuinya, rumahnya yang berbatasan dengan hutan lindung kerap didatangi binatang diantaranya ular. Namun baru kali ini didatangi kijang.

“Saya tidak tahu kalau memelihara kijang, salah. Saya tidak mencari, tapi kijangnya datang sendiri. Karena kasihan makanya saya pelihara” ujar Dena menunduk.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana Kamis (12/5) mengatakan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada warga yang memelihara satwa yang dilindungi.

“Kita datangi, ternyata benar ia memelihara seekor Kijang. Karena tidak dilengkapi dengan ijin penangkaran Balai  KSDA, ia kita periksa” ujarnya.

Karena menyimpan, memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi, menurutnya pelaku disangkakan pada pasal 21 ayat 2 huruf a Yo pasal 40 ayat 4 UU 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan eko sistemnya dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

“Kijangnya sudah diserahkan ke Balai KSDA, sementara pelaku kita amankan di Polres” ujarnya. MT