Penerapan Protokol Kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dilaksanakan diseluruh instansi pemerintahan di Kota Denpasar. Tak terkecuali di Kantor Desa Kesiman Kertalangu, dimana terpantau pada selasa (2/6) pelayanan terhadap masyarakat telah dibuka, namun dengan memperhatikan protokol Kesehatan

 

Denpasar (Metrobali.com)-

 

Penerapan Protokol Kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dilaksanakan diseluruh instansi pemerintahan di Kota Denpasar.

Tak terkecuali di Kantor Desa Kesiman Kertalangu, dimana terpantau pada selasa (2/6) pelayanan terhadap masyarakat telah dibuka, namun dengan memperhatikan protokol Kesehatan yang ketat seperti pemakaian masker dan face shield, mencuci tangan sebelum masuk ruang pelayanan ataupun pshycal distancing (menjaga jarak) yang diterapkan baik oleh staf perangkat desa ataupun warga yang mengurus keperluan di kantor desa,

Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, I Made Suena saat ditemui mengatakan, aparat Desa Kesiman Kertalangu terkait pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat seperti mengurus perizinan dan surat- surat lainnya selama masa pandemi COVID-19 ini, pihak desa telah menyiapkan segala sesuatunya terkait penerapan Protokol Kesehatan.

“Pertama, kepada staf perangkat desa yang sering berinteraksi langsung dengan banyak masyarakat yang mengurus surat surat, kami disini sudah mensosialisasikan kepada warga yang akan mengurus keperluan di Kantor Desa wajib mengikuti Protokol Kesehatan semaksimal mungkin sebelum beraktivitas di Kantor Desa. Sudah kami siapkan juga fasilitas berupa tempat cuci tangan lengkap dengan sabun serta alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk kantor,   baru setelah itu diizinkan masuk ke area pelayanan” ungkpanya.

Selain itu terkait pelayanan kami disini juga telah menerapkan sistem pelayanan online. Jadi warga sebelum ke kantor desa mengurus keperluan, terlebih dulu datang ke kepala dusun masing masing. “Para kadus inilah yang bertugas terlebih dulu menginput data warga nya melalui sistem online. Jadi setelah itu, warga datang ke kantor desa tinggal membawa identitas saja, karena data mereka sudah diinput sebelumnya via online yang dikantor desa tinggal dicetak saja. Sistem antrian juga sudah kami atur sedemikian rupa, dimana tempat duduk berjarak 1,5 sampai 2 meter sesuai dengan protokol Kesehatan” jelas Made Suena.

“Protokol Kesehatan ini mutlak harus diterapkan bagi warga yang akan datang ke Kantor Desa Kesiman Kertalangu.  Syarat utama seperti dalam Peraturan Walikota tentang PKM wajib kalau keluar rumah harus memakai masker apalagi datang ke kantor desa. Para staf yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga menerapkan protokol Kesehatan. Selain memakai masker, sarung tangan juga ditambah face shield. Rutinitas kebiasaan inilah harus dibiasakan baik dalam masa pandemi COVID-19 maupun pasca pandemi untuk menuju ke new normal” tutup Made Suena.

Sumber : Humas Pemkot Denpasar