Klungkung ( Metroboli.com )
Selama 1 (satu) bulan anggota Polres Klungkung mengejar seorang Narapida yang melarikan diri dari Rutan Klungkung. Kaburnya Narapida terjadi pada hari Selasa 22 Mei 2012 lalu dan tertangkap 19 Juni 2012 di kampung halaman Lombok timur. Narapida yang dimaksud bernama  Jayadi Ahmad 39 asal Kampung Loang Landak, Kelurahan Masbanggik Selatan, Kec. Masbanggik, Kab. Lombok timur.

Jayadi adalah Risidivis yang sering keluar masuk penjara. Kedatangan Jayadi dari Lombok, Metrobali.com telah menunggu sejak didengar di Polres bahwa Narapida yang kabur berhasil ditangkap. Rabu (20/6) sekira pukul 21.00 wita, Jayadi sedang dimitai keterang penyidik Mapolsek Kota Klungkung. Dari hasil wawancara Metrobali.com yang disampaikan Jayadi sangat mengejutkan. Pembaca ingin mengetahui?

Inilah pengakuan Jayadi Ahmad ; Saya sebenarnya menjadi tahanan Rutan Tabanan dalam kasus pencurian dengan pemberatan, di mana putusan hukuman yang saya jalani selama 1 tahun 6 bulan. Baru menginjak 6 bulan menjalani hukuman di LP Tabanan, saya ditawari oleh kepala Rutan yang bernama pak Krisyanti untuk bisa pindah ke LP Klungkung, dimintai uang sebesar 6 juta. Saat itu istri saya yang bernama Anis 34, melobi dan disepakati sebesar 4 juta. Sebenarnya saya minta pindah ke Lombok oleh Kepala Lapas dikasi tahu prosesnya lama, ujar Jayadi.

Lanjut mulai tanggal 9/5-2012 saya menjalani hukuman di LP Klungkung. Semenjak di LP Klungkung saya mendapat kebebasan tanpa dijaga/diawasi oleh petugas Rutan seperti narapidana lainnya. Itu dikarenakan dari kepala keamanan yang akrab dipanggil Pak Is selalu saya penuhi permintaannya. Yang diminta oleh Pak Is adalah berupa permintaan uang dan barang yaitu pada 10/5 sekira pukul 12.00 wita bertempat diruangannya saya bersama istri menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta yang sebelumnya diminta sebesar Rp 8 juta alasannya uang tersebut untuk memperbaiki Rutan, kemudian minggu 13/5 pak Is minta uang lagi dan saya kasi Rp 700 ribu.

Kemudian hari Selasa 15/5 kembali pak Is minta uang sebesar Rp 4 juta dengan alasan untuk beli HP Black Berry, saya kasi melalui Istri. Tidak sampai disitu, pada tanggal dan bulannya saya lupa, pak Is kembali minta uang Rp 800 ribu untuk beli TV, Rp 250 ribu untuk beli pupuk, Rp 430 ribu. Malah Pak Is meminta barang berupa dengan cara disuruh membeli 2 buah TV LCD 24 Inc merk LG seharga Rp 5 juta yang diserahkan istri saya, ungkap Jayadi. TV tersebut salah satunya ditaruh diruangan Pak Is, kemudian saya dimintai untuk dibelikan perhiasan Mutiara dari Lombok yang asli dan saya menyanggupi dan melalui istri dibelikan dengan harga Rp 6,7 juta, ungkap Jayadi yang didengar pula oleh Anggota Polsek Kota Klungkung.

Dengan permintaan itu saya bebas keluar masuk tanpa pengawasan petugas Rutan, malah jika istri datang dan menginap di Sang Graha yang terletak selatan Rutan, saya malah disuruh Pak Is menemui istri untuk melepas kangen (berhubungan badan), ujar Jayadi sambil tersenyum.

Sementara ketika melarikan diri pada saat itu, hari Selasa 22/6 sekira pukul 09.30 wita disaat saya disuruh keluar bersama 4 (empat) orang Narapida lainnya oleh Pak Is untuk kerja bersi h-bersih di belakang Rutan, namun setelah saya berada di luar Rutan, Pak Is saya disuruh ke tempat penginapan Graha Sanggraha untuk menemui istri saya, karena diketahui sebelumnya istri saya menginap di sana.

Selanjutnya, setelah saya datang ke penginapan tersebut istri saya ( Anisa Ahmad -red ) sudah tidak ada. Kemudian timbul niat saya untuk melarikan diri dan sebelumnya saya melihat Pak Is tidak mengwasi kemudian saya berjalan ke timur menuju pertigaan Batu Gede jalan Puputan untuk menumpang angkot. Saat itu saya menumpang mobil angkot warna biru dan ada dua penumpang, sesampai Galiran dua penumpang turun, tinggal saya sendiri lanjut saya minta diantar ke Padang Bay dengan membayar angkot tersebut sebesar Rp 60 ribu, ungkap Jayadi tentang pelariannya.

Selama 3 (tga) hari saya berada di rumah orang tua Lombok Timur setelah itu saya pergi ke Batam naik pesawat turun di Surabaya lanjut naik kapal laut menuju Batam. Di Batam selama 10 (sepuluh hari) di rumah paman yang bernama Pak As, kemudian kepingin pulang ke Lombok melalui jalur yang sama dan tinggal di Rumah orang tua.

Pada hari Selasa 19/6 atas keinginan dan kesadaran sendiri saya menyerahkan diri di Polsek Suweta Lombok, selanjutnya saya diserahkan ke Polres Klungkung, Rabu 20/6 sekira pukul 17.30 wita saya kembali menginjakan kaki di Klungkung, dengan dikawal oleh 4 (empat) anggota Polres Klungkung dengan menggunakan mobil pribadi, ujar Jayadi mengakhiri cerita pelariannya selama hampir 2 bulan.

Sementara selesai dimintai keterangan penyidik polsek kota sekira pukul 23.30 wita Jayadi Ahmad dibawa ke Polres Klungkung untuk proses lebih lanjut.

Sementara saat dikonfirmasi lewat ponselnya  Kepala Lapas Klungkung Cahyo Dewanto, Kamis 21/6 sekira pukul 07.50 wita, membenarkan Narapida yang melarikan diri telah ditangkap namu masi samar samar, ujarnya.

Ditanya adanya keterlibatan anak buahnya bahwa Kepala Keamanan LP Pak Is hingga bisa bebasnya Jayadi keluar masuk LP tanpa pengwasan karena memberi sejumlah uang, Cahyo Dewanto hanya mengucapkan “imformasinya saya akan tampung” ujarnya. SUS-MB