Denpasar (Metrobali.com)-

Pelanggaran etika hakim di Provinsi Bali yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dari tahun ke tahun mengalami peningkatan secara signifikan.

“Banyaknya laporan yang kami terima soal pelanggaran etika hakim menunjukkan kesadaran masyarakat yang makin meningkat pula,” kata Asep Rahmat Fajar selaku juru bicara KY ditemui seusai seminar tentang reformasi birokrasi di Denpasar, Selasa (17/9).

Pada 2012 KY menerima 22 pengaduan dari masyarakat terkait etika hakim, baik di pengadilan tinggi maupun pengadilan tingkat pertama di kabupaten/kota di Bali.

“Dari jumlah itu, sebanyak 12 di antaranya adalah hakim Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Asep seusai menjadi pembicara dalam seminar yang digelar oleh USAID dan “Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi” itu.

Sementata itu pada periode Januari-Juli 2013 sudah ada 20 laporan, sebanyak 14 di antaranya laporan pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim PN Denpasar.

“Satu di antaranya pula sudah diputuskan sanksi berat berupa pemecatan karena terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tukasnya.

Demikian juga secara nasional, laporan yang diterima KY meningkat dari 1.520 pada 2012 menjadi 1.726 pada 2013. “Tahun lalu hakim yang diperiksa sebanyak 101 orang dan 27 di antaranya telah dijatuhi sanksi mulai dari ringan, sedang, hingga berat,” paparnya.

Dalam mewujudkan hakim profesional dan berintegritas, KY melakukan tindakan “preemptive” atau antisipasi yang dilakukan pada saat proses rekrutmen hakim, preventif melalui sosialisasi Kode Etik Hakim, dan represif melalui penjatuhan sanksi.

KY juga telah berhasil mendapatkan persetujuan dari pemerintah terkait kenaikan gaji hakim yang mencapai 100 persen lebih, seperti hakim berpengalaman 0-5 tahun dari Rp5,5 juta menjadi Rp10,6 juta per bulan.

Ia mengungkapkan bahwa pelanggaran yang sering kali dilakukan hakim adalah menerima uang atau barang berharga lainnya dari pihak-pihak yang berperkara.

“Laporan itu biasanya kami tindak lanjuti dengan verifikasi, investigasi, dan pemeriksaan terhadap terlapor. Tahap ini menentukan apakah laporan dari masyarakat tersebut layak ditindaklanjuti hingga pemberian sanksi atau berhenti di tengah jalan karena bukti kurang,” kata Asep, menambahkan. AN-MB