Efendi menunjuk kwh yang disegel
Klungkung ( Metrobali.com )-
Seorang warga pemilik rumah dijalan Setyaki, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan/Kabupaten Klungkung atas nama Rusli Efendi meminta bantuan hukum kepada Advokat lantaran dituduh melakukan pelanggaran alias pencurian strum oleh Perusahaan Listrik Negara ( PLN). Dia merasa dirugikan karena aliran listrik di rumahnya dimatikan dan mendapat denda kurang lebih 20 juta rupiah.
Kuasa hukum Efendi, I Wayan Sumardika, SH, CLA mengatakan tagihan listrik itu merupakan denda dari PLN, klaennya dituduh melakukan pelanggaran ilegal alias mencuri listrik untuk rumahnya di jalan Setyaki, Lingkungan Mergan, Desa Semarapura Klod Kangin, Kecamatan/Kabupaten Klungkung.
“Klien saya didenda hampir 20 juta rupiah atau tepatnya Rp 19.558.739,- atas dugaan adanya penyambungan listrik ke Cuk didalam kamar secara ilegal alias pencurian,” kata Sumardika kuasa hukum Efendi, Jumat (6/2/2020) sore.
Selain denda, PLN Klungkung juga memutus aliran listrik rumahnya sejak beberapa bulan yang lalu setelah adanya temuan dugaan pemasangan listrik secara ilegal yang dilakukan oleh pihak PLN.
Diceritakan Sumardika, sebelum munculnya kasus itu, klien atas nama Rusli Efendi (50) yang bertempat tinggal jalan Rama No. 3X lingk Mergan Desa Semarapura Klod Kangin, Kecamatan/Kabupaten Klungkung beberapa bulan yang lalu membeli rumah yang terletak di jalan Setyaki, lingkungan mergan, desa semarapura klod kangin, klungkung . Paska pembelian rumah tersebut dari pihak PLN mengganti dari Kwh lama manjadi Kwh baru.
Setelah pemasang Kwh baru kliennya tidak bisa memasukan pulsa listri dan harus melapor ke PLN pulsa listrik baru bisa masuk. Merasa tidak nyaman atas kondisi tersebut, oleh karenanya Efendi melapor ke PLN meminta untuk memeriksa kabel sambungan aliran listrik dirumahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sambungan kabel aliran listrik, petugas PLN menemukan pemakaian listrik secara ilegal alias ada terjadinya pencurian listrik.
Bahwa dari peristiwa pencurian tersebut, dari pihak PLN membebani Efendi tagihan sebesar Rp 19.558.839,,- karena tidak dibayarkan, aliran listrik rumah Efendi sudah diputus dan PLN akan membongkar Kwh yang katanya milik PLN.
Disampaikan Sumarjaya, bahwa selaku Manager UPL PLN Klungkung, terhadap peristiwa tersebut, pihak PLN salah dalam penerapan hukum. Bila terjadi dalam pemakaian listri secara ilegal dengan kategori Pencurian sebagaimana laporan P2TL, seharusnya yang bertanggung jawab adalah pelaku pencurian itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (3) UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Bahwa tagihan listrik yang timbul karena akibat dari peristiwa pencurian, tidaklah dapat dikategorikan sama dengan tagihan listrik akibat tunggakan pengguna pembayaran listrik. Oleh karenanya beban tagihan yang timbul karena pencurian tersebut tidaklah dapat dibebankan kepada klien kami.
Sumarjaya meminta pihak PLN untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak Kepolisian, sehingga dapat ditemukan pelakunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menimbulkan kerugian PLN.
Atas peristiwa tersebut jelas klien kami merasa keberatan dan dirugikan atas tindakan sepihak dari PLN. Untuk itu kami sebagai kuasa hukum men- SOMASI dimana suratnya sudah kami kirim pada Kamis 5 Maret 2020.
Sementara itu Manager PLN Klungkung Komang Tria Aprianta dikonfirmasi membenarkan surat perihal Somasi dari Kator Advokat Bali Pribacy beralamat jalan Muding Indah No. 99X Keribokan Kaja, Kecanatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali,  sudah ditrimanya pada Jumat 6 Maret 2020 pagi.
” Ya benar baru pagi Jumat 6/3 saya trima surat Somasi-nya, dan karena masalah hukum, kami sudah meneruskan ke Kantor UP3 Bali Timur & Kantor UID Bali,” katanya Jumat (6/3/2020) Sore.
Dijelaskan Aprianta, pihaknya tidak mengatakan pelanggan mencuri aliran listrik. Pihaknya melakukan tindakan sesuai SOP, dimana petugas kami pada saat melakukan pengecekan baik pada instalasi listrik & APP adalah berdasarkan SOP P2TL, fakta, dan bukti di temukan indikasi pelanggaran lalu PLN kemudian berhak melakukan pemutusan sementara terhadap aliran listrik pada saat temuan.
Berdasarkan temuan tersebut diatas lanjut Aprianta, sesuai dengan peraturan direksi PLN Nomor 088-Z.P/DIR/2016 termasuk pelanggaran golongan P III ( mempengaruhi pengukuran batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi ).
“Atas peraturan tersebut pelanggan/penghuni yang bertanggung jawab di persil tersebut wajib melakukan penyelesaian kewajibannya terhadap tagihan susulan P2TL sesuai aturan PLN,” jelas Aprianta.
Apabila pelanggan/penghuni tidak menyelesaikan tagihan susulan P2TL tersebut, PLN berhak melakukan pembongkaran aset PLN di persil tersebut, dan dipersil tersebut belum bisa dialiri listrik, imbuhnya. SUS-MB