MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Pelaku sodomi ditangkap di Menteng

Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo terkait pengungkapan kasus sodomi di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta, (Metrobali.com)-
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku kejahatan asusila berinisial S (52) yang menyodomi empat anak di bawah umur di Menteng.

“Pelaku ditangkap pada tanggal 3 November, hingga saat ini korban diduga berjumlah sebanyak 4 orang,” kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Susatyo menyebutkan  keempat korban tersebut berinisial FL (9) ,FN (9), FS (9), dan AF (11) yang dirayu dan diiming-imingi pelaku untuk pergi berenang dan jalan-jalan membeli pakan untuk hewan peliharaan.

Laporan tindakan asusila itu diterima Polisi setelah seorang korban mengeluhkan sakit di bagian tertentu kepada orang tuanya.

Polisi kemudian mendalami kasus itu dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya yang terletak di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelaku melancarkan aksinya setiap awal bulan sejak 2017 dengan merayu dan mengajak para korban untuk berenang dan membeli makanan untuk hewan peliharaannya.

“Ia melakukan aksinya di salah satu ruangan kantornya usai mengajak korbannya berenang dan jalan-jalan,” kata Susatyo.

Atas perbuatannya S dijerat hukuman dengan pasal 76 E juncto 82 UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara.

S juga mengaku dirinya memiliki kelainan seksual tersebut sejak 2017 dan terinspirasi dari film porno yang ditontonnya. (Antara)