PELAKU SABU MANANGPelaku sabu diamankan di Polres Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-
Pelaku narkotika jenis sabu, Manang AS (42) dari Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara diamankan di Polres Jembrana.
Dari tangannya polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat netto 0,60 gram.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Narkoba AKP Gusti Komang Muliadnyana mengatakan pelaku ditangkap dirumahnya pada Hari Rabu (20/9) sekitat pukul 17.30 Wita.
Pihaknya juga menyita barang bukti 3 klip plastik sabu dengan berat masing-masing netto 0,10 gram, 0,25 gram dan 0,25 gram.
“Barang buktinya kami dapatkan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya” ujar Kapolres Priyanto saat ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Sabtu (23/9).
Dari pengakuan pelaku kata Kapolres Priyanto, barang tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama EDI di Banyuwangi, Jawa Timur.
Menurutnya, pelaku diduga sebagai pengedar di wilayah Jembrana. Pasalnya dari hasil pengembangan dan isi percakapan dalam Hp, pelaku telah menjualnya kepada beberapa orang berinisial P, J, T, M dan K.
“Dari hasil introgasi pelaku pengakuinya. Transaksinya melalui rekening” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sabu dengan berat netto 0,60 gram imbuh Kapolres Priyanto, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, uang Rp.1 juta, 2 buah bong, sebuah korek api, 2 buah Hp, buku rekening dan sebuah sarung tangan.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 yo Pasal 112 ayat 1 yo Pasal 127 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, dari informasi pada Rabu (20/9) sekitar pukul 14.40 Wita pelaku sempat digeledah dan diperiksa di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Saat itu ia baru saja datang dari Jawa mengendarai sepeda motor Honda CB Dk 2220 WH.
Ketika digeledah, polisi nenemukan 1 buah tabung kaca yang identik sebagai alat dalam menghisap sabu dan 1 buah pipet plastik warna hijau, 4 buah korek gas dan 5 buah Hp masing-masing, 2 buah Hp merk IPHONE, 1 Hp merk Evercross, 1 Hp merk Oppo dan 1 buah Hp merk  Aldo. Barang-barang tersebut ditemukan didalam tas.
Adanya temuan tersebut kemudian dilakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Jembrana untuk penyelidikan lebih lanjut. MT-MB