Jembrana (Metrobali.com)-

Setiap pelaku perjalanan atau warga yang akan keluar Bali melalui Penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk, kabupaten Jembrana wajib membawa surat keterangan hasil rapid test non reaktif (Negatif).

Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, dr. Gusti Agung Putu Arisantha kepada awak media di Posko Covid-19 di Kantor BPBD Jembrana, Minggu (17/5).

Kewajiban membawa surat keterangan non reaktif (negatif) hasil rapid test kata dia, merujuk surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali nomor 443.33/6343/P2P/ 2020 Tentang rapid test bagi pelaku perjalanan.

Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi ini sambungnya, merupakan turunan dari SE Nomor 04 tahun 2020 tentang kreteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Jadi mulai sekarang pelaku perjalanan wajib membawa surat keterangan non reaktif (negatif) hasil rapid test” tandasnya.

Keputusan ini merupakan hasil rapat Gugus Tugas Covid-19 yang mana didalamnya ada dari unsur Polri dan TNI bersama instansi terkait termasuk juga pihak ASDP Gilimanuk pada Sabtu (16/5) kemarin.

Hal ini lanjutnya, juga sebagai tindaklanjut evaluasi maraknya dugaan pemalsuan surat keterangan kesehatan yang diungkap Jajaran Polres Jembrana beberapa hari belakangan. Bahkan mengamankan tujuh pelakunya.

“Kalau pun ada yang membawa surat keterangan kesehatan, wajib melampirkan surat keterangan rapid test yang hasilnya non reaktif (negatif)” tandasnya.

Bagi warga Jembrana yang ingin mendapatkan surat keterangan rapid test sambungnya, bisa mendatangi puskesmas terdekat. Sedangkan bagi warga di luar Jembrana bisa mendapatkannya di kabupaten atau kota tempat warga setempat berdomisili.

Pelaku perjalanan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk selain harus membawa surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif (negatif) juga harus membawa surat keterangan lainnya selama pandemi Covid-19. (Komang Tole)