Denpasar (Metrobali.com)-

Pelaku penyelundupan 98 imigran gelap asal Iran divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar terhadap Rifqi Bakhtiar, Selasa, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga tahun kurungan penjara.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan membawa warga negara asing masuk wilayah lain tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian sehingga melanggar Pasal 120 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Hakim Hasoloan Sianturi.

Ia menyebutkan beberapa hal yang merigankan terdakwa dalam persidangan, di antaranya dua kali membantu pengungkapan kasus yang sama, namun sampai sekarang pelaku utamanya belum juga tertangkap.

Dalam persidangan sebelumnya JPU menyebutkan barang bukti yang sudah disita berupa satu unit kapal layar, dua unit aki, dua telepon seluler, satu unit kompas, peta, karpet, dan beberapa bahan makanan pokok.

Terungkap bahwa terdakwa dijanjikan menerima komisi sebesar Rp50 juta dari Abah yang sampai sekarang masih buron. Dari komisi yang dijanjikan, terdakwa baru menerima Rp12 juta.

Kemudian terdakwa meminta bantuan Budi Miran dan Iskandar Ika mengantar 98 imigran gelap menuju Australia dengan menumpang perahu. Budi dan Iskandar yang berstatus sebagai saksi menerima upah Rp80 juta.

Akhirnya kedua saksi itu mengangkut 98 imigran gelap dari dermaga Kelan, Kuta, Kabupaten Badung, menuju Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar. Di pelabuhan itu telah disiapkan satu unit kapal motor.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa penyelundupan 98 imigran gelap asal Iran yang didampingi penasihat hukum itu menyatakan pikir-pikir. AN-MB