Jembrana (Metrobali.com)
Kasus dugaan pembuatan surat keterangan sehat palsu di Gilimanuk diungkap jajaran Polres Jembrana. Selama Covid-19 surat keterangan sehat ini wajib dibawa warga yang hendak menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, selain identitas dan surat keterangan lainnya.
Dari informasi jual beli surat keterangan sehat palsu terjadi Rabu (13/5). Surat keterangan sehat ini dijual seharga Rp.100.000 per lembar.
Kejadiannya berawal saat MR (30) dari Sampang, Madura, Jawa Timur yang datang dari Denpasar hendak ke Jawa. Saat duduk di depan pasar Gilimanuk sambil membeli minuman ia didatangi FM (35) dari Jimbaran, Badung sambil menanyakan surat keterangan kesehatan sebagai salah satu syarat untuk menyeberang ke Jawa.
Ditanya begitu MR bersama temannya yang memang tidak membawa surat keterangan sehat menjawab tidak. Mengetahui hal itu FM kemudian menawarkan surat keterangan sehat palsu dengan harga Rp.100.000. Karena kepepet MR pun mengiyakan bahkan minta empat (4) lembar dan pelaku kemudian menelpon seseorang.
Tidak berselang lama datang Pt BSP (20), warga Gilimanuk dengan mengendarI sepeda motor sambil membawa blangko kosong surat keterangan sehat. Blangko tersebut kemudian diisi identitas MR yang ditulis FM.
Berselang beberapa menit setelah bertransaksi kedua pelaku FM dan Pt BSP diamankan polisi Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar Surat Keterangan Kesehatan yang berisi identitas MR, satu lembar uang pecahan Rp.100.000,-, 6 lembar blangko Surat Keterangan Kesehatan kosong, Sebuah pulpen warna ungu kombinasi, sebuah HP warna Hitam merk Oppo dan satu unit sepeda motor Yamaha  N- Mak.
Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat dikonfirmasi membenarkan ada kejadian tersebut dan kasusnya masih didalami.(Komang Tole)