Jembrana (Metrobali.com)-

Atas desakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali agar Polres memberi atensi dalam penyelidikan kasus human traffickingdengan anak dibawah umur mendapat respon positif dari Polres Jembrana.

Sebab setelah menangkap Desak, seorang penghubung ABG dibawah umur, jajaran Polres Jembrana, Rabu (31/7) kembali berhasil membekuk seorang penjual ABG, SDI (30). Di maan ia tertangkap tangan sedang menjual  tiga orang ABG kepada lelaki hidung belang di Hotel Harapan II, Negara sekitar pukul 16.10.

Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, seizin Kapolres Jembrana AKBP Komang Sandi Arsana mengatakan penangkapan itu dilakukan saat operasi. Dan dari pengakuannya katanya ia memiliki sejumlah ABG yang biasa diberikan kepada tamu asing.

“Pertama ditemui adalah SDI di loby hotel bersama NRA (16) seorang siswi SMA di Negara, kelas I. Ternyata mereka sedang menunggu dua rekannya, EN (16) dan KS (16) yang sedang melayani tamu di dalam kamar hotel” Ujar Setiajaya, Kamis (1/8).

Setelah ditelusuri, aparat berhasil mengamankan SDI bersama sepeda motor Mio Soul DK 2539 WY beserta STNK yang dipergunakannya. Polisi juga menyita Honda Beat DK 6855 ZK yang digunakan oleh salah seorang ABG. Selain itu juga menyita uang tunai Rp.600 ribu hasil pembayaran lelaki hidung belang.

Dari pengakuan SDI, sebelum menjual tiga ABG itu, SDI sempat menjual beberapa ABG lainnya kepada orang asing di hotel SGM di Negara dengan bayaran sekali main Rp.600 ribu. Dimana SDI sendiri mendapatkan Rp.300 ribu, sedangkan ABG yang dijual mendapatkan Rp.250 ribu setelah dipotong Rp.50 ribu untuk pemberi informasi.

Kini SDI dan korban masih diperiksa intensif di unit PPA Satreskrim Polres Jembrana. Atas tindakannya, SDI dikenakan pasal berlapis. selain itu SDI juga dinilai telah melanggar pasal 88 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dan melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. MT-MB