Jembrana (Metrobali.com)-

Polres Jembrana mengamankan Misturi (44) pelaku pencurian traktor dan dua pelaku illegalloging Sujianto (41) serta Ketut Pungki Sumawan (56).

Pelaku pencurian traktor Misturi (44) dibekuk polisi di rumahmya di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada hari Sabtu (25/7) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Jembana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita mengatakan Misturi melakukan pencurian traktor bersama dua temannya Ahmad dan Abdulla yang kasusnya ditangani Polres Badung.

Ketiga pelaku mencuri tiga (3) unit mesin traktor masing-masing merk Kubota 85 PK dan Yanmar 10,5 PK serta 8,5 PK. Pelaku melakukan pencurian pada Jumat (10/7) dini hari di dua lokasi berbeda.

“Ketiga pelaku beraksi dengan berbekal 8 kunci pas dan 2 kunci ring. Setelah lepas dari pangkon traktor, mesin traktor kemudian diangkat menggunakan potongan bambu keatas mobil” terang Kapolres Adi Wibawa, Selasa (28/7).

Mesin traktor merk Kubota dicuri pelaku diareal persawahan Subak Lanyah, Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya Kecamatan Jembrana. Mesin traktor ini milik Ketut Alit Narta (49) asal Desa Nendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo.

Sedangkan dua unit traktor merk Yanmar dicuri pelaku diareal persawahan di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo. Dua traktor ini milik Ellys Astriani (57) asal Desa Mendoyo Dangin Tukad, namun dijalankan oleh Nyoman Puryawan.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamankan sebuah tas gendong, 8 kunci pas, 3 kunci ring, 3 buah baut pangkon traktor, 2 buah bambu dan tiga unit mesin traktor.

Sementara pelaku illegaloging Sujianto (41) asal Desa Melaya, Kecamatan Melaya diamankan pada Kamis (23/7) sekitar pukul 05.00 Wita. Bersamanya juga diamankan sebanyak 37 batang kayu jenis Sonokkeling.

Pelaku kata Kapolres dibekuk saat melintas di jalan raya Denpasar-Gilimanuk di Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara dengan mengendarai kendaraan minibus DK-1223-BH.

“Setelah kendaraannya dihentikan dan diperiksa ternyata didalamnya mengangkut kayu. Ada 37 batang kayu” terang Kapolres Adi Wibawa.

Pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b yo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (2) huruf b Pasal 12 huruf e UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan yo Pasal 55 KUHP dengan ancaman minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.

Dari Pengakuan pelaku, kayu-kayu tersebut milik Ketut Pungki Sumawan (57) asal Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya. “Pelaku berinisial Ketut PS karena sakit belum dimintai keterangan” ujar Kapolres.

Barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan minibus DK-1223-BH beserta 37 batang kayu dengan berbagai ukuran. (Komang Tole)