Jembrana (Metrobali.com)-

Pelaku penculikan terhadap Ketut Sastrawan Yoga (6), siswa kelas 1 SDN 3 Pengragoan asal Bading Kayu, Desa Pengragoan Kecamatan Pekutatan akhirnya berhasil diringkus, Senin (2/12) sore lalu. Penculikan tersebut diduga dilatarbelakangi motif  balas dendam dan masalah ekonomi.

Ketiga pelaku yang diamankan yaitu Kadek Mardiana alias Mangku Eka (31) asal Banjar Mangenuh Anyar, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, tetangga korban yang sehari-harinya sebagai tukang membuat sanggah.

Dia ditangkap bersama dua anak buahnya, Rudi Prayitno (21) asal Kencong, Kabupaten Jember dan Rochim (38) asal Gresik, Jawa Timur. Di Jembrana, keduanya juga menetap di rumah Mangku Eka.   
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Aris Purwanto mendampingi Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariadi, Selasa (3/12) mengatakan setelah mendapat laporan penculikan anak, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan sore harinya, ketiga pelaku berhasil dibekuk dan diamankan di Polres Jembrana.

Dari keterangan pelaku, ternyata korban, Ketut Sastrawan Yoga sudah dibuntuti sejak pulang dari sekolah dengan menggunakan kendaraan APV warna silver DK 1127 FU yang disewanya di Desa Gumbrih.  Tahu korban lewat sendiri, korban lalu ditarik ke dalam mobil APV dibantu Rochim, setelah sebelumnya dibekap oleh Rudi dengan menggunakan sarung tangan berisi obat bius. Kemudian mobil yang dikemudikan oleh Mangku Eka itu meluncur ke arah Tabanan.

Sampai di sebuah penginapan di Soka Tabanan, korban yang masih tidak sadarkan diri itu, kedua tangannya lalu diikat dengan perban, sedangkan kedua kakinya diikat dengan kabel antena, sementara mulut korban disekap dengan kertas dan matan korban ditutup kain hitam.

Merasa tidak aman, pelaku kemudian membawa korban ke Bonian bekas bangunan kosong tempat penampungan penyakit  Lepra. Disana korban ditinggal di salah satu ruangan paling depan dengan beralaskan kaping. Pelaku juga mengakui telah menelpon ayah korban dan meminta uang tebusan Rp. 200 juta.

Lanjut, berdasarkan informasi dari masyarakat, pihaknya lalu melakukan mengintaian. Dan setelah ditunggu beberapa lama, pelaku Mangku Eka datang dengan maksud untuk mengembalikan APV. “Dia kami bekuk ketika sedang mengembalikan kendaraan APV. Yang lainnya kami bekuk di gudang dan di rumah makan” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, kata Aris, penculikan ini sudah direncanakan sebelumnya. Bahkan pelaku sudah menyiapkan surat ancaman yang ketinggalan di mobil APV. Sementara dari pengakuan kedua pelaku lainnya, Mangku Eka (bosnya) itu memerlukan biaya untuk biaya istrinya yang sedang sakit karena ulah ayah korban. Apalagi setelah beberapa kali dioprasi istrinya itu tidak kunjung sembuh.

Selain mengamankan pelaku, kata Aris, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti lainnya,  mobil ovel blazer DK 1562 CH dan Pick UP 9872 AD milik pelaku serta APV sewaan, kabel, perban, kain hitam, kaping, tiga buah HP dan surat ancaman.

Menurutnya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 83 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan atau pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara, bibi korban, Nengah Sutami (44) didampingi ayah korban menuturkan, menurut  keponakannya itu, setelah berhasil lari menuju jalan utama Denpasar-Gilimanuk. keponakannnya itu ditolong oleh Gede Rian Radiastra (18) seorang pelajar dari Bonian lalu diajak ke Polsek Selemadeg Barat. MT-MB