borgol

Jembrana (Metrobali.com)-

Pelaku pencabulan terhadap anak-anak, Ahmad F (19), pelajar asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu (3/2) diamankan di Polres Jembrana.

Dari informasi, pencabulan pertama dilakukan pelaku di depan warung Bu War di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, pada Jumat (22/1) sekitar pukul 10.15 Wita bulan lalu.

Saat itu korban Ayu Made IWH (8), pelajar kelas 2 SD asal Desa Banyubiru bersama temannya sedang  menunggu jemputan. Tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dan berhenti di depan warung Bu War.

Setelah menaruh sepeda motor, pelaku yang masih memakai seragam pramuka dan membawa tas gendong warna hitam, tanpa basa basi langsung memeluk dan menciumi korban. Korban sempat berteriak dan menangis, namun pelaku tetap memaksa, bahkan meraba-raba bagian sensitif korban. Pelaku berhenti dan kabur setelah pemilik warung Bu War berteriak.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan dilaporkan ke Polres Jembrana.

Bukannya kapok, pelaku kembali melakukan perbuatannya di depan SD 3 Banyubiru pada Senin (2/2) sekitar pukul 12.10 Wita terhadap NC (9), pelajar klas 3 SD asal yang sama. Dalam aksinya, pelaku merayu korban dengan iming-iming akan diberi hadiah HP, Laptop dan uang.

Aksi pelaku tercium petugas. Setelah dilakukan lidik dan keterangan dari sejumlah saksi dengan ciri yang sama, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku Ahmad F akhirnya berhasil dibekuk di jalan desa saat akan pulang ke rumahnya di Desa Pengambengan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Rabu (3/2) mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku dijerat pasal 82 UU 35 Tahun 2014, perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 maksimal 15 tahun penjara. MT-MB