hukuman-mati1

Denpasar (Metrobali.com)-

Pelaku pembunuhan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat, Paul Robb Lotourell (52), terancam hukuman mati atau seumur hidup.

“Ancaman hukum kepada tersangka yakni pidana mati atau seumur hidup,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hariutomo, Rabu (26/2).

Menurut dia, tersangka Multazam Aulawi alias Awi (19) yang berasal dari Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dan Marsianus (30) alias Marsi dari Flores, Nusa Tenggara Timur, itu dijerat pasal berlapis terkait perampokan dan pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP sub pasal 365 KUHP junto pasal 55 KUHP.

Dia menjelaskan bahwa yang menjadi pelaku utama kasus pembunuhan terhadap pengusaha kerajinan itu adalah Awi yang dibantu oleh tersangka Marsianus.

Polisi sebelumnya menangkap Awi di rumah kosnya di Jalan Nusa Indah, Denpasar, pada Jumat (21/2) sekitar pukul 23.00 Wita. Sedangkan tersangka Marsi ditangkap di areal Lapangan Kapten Japa, Denpasar, pada Selasa (25/2) sekitar pukul 13.30 Wita.

Djoko mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami motif yang melatarbelakangi pembunuhan sadis itu namun ia menyebutkan bahwa kecemburuan tersangka Awi kepada korban diduga menjadi motif pembunuhan tersebut.

“Motifnya sedang di dalami karena ia (Awi) mengaku cemburu. Ini yang didalami cemburu seperti apa,” ucapnya.

Tak hanya itu, polisi juga menduga motif pembunuhan tersebut karena ingin menguasai harta korban karena mobil kijang Innova hijau dengan nomor polisi DK-1502-KH yang sebelumnya disebutkan DK-1060-QS dijual oleh pelaku seharga Rp110 juta di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Polisi, kata dia, juga mendalami aksi pembunuhan tersebut dilakukan secara spontanitas atau direncanakan mengingat pelaku Awi telah membawa pisau.

Sementara itu tersangka Awi kepada wartawan mengaku bahwa ia membawa pisau untuk jaga-jaga diri.

Tersangka yang merupakan mahasiswa semester dua jurusan manajemen di sebuah universitas swasta di Denpasar itu tega membunuh Paul karena kesal lantaran pria dari California itu menampar kepalanya saat dirinya menolak untuk melakukan sodomi atas permintaan korban meskipun mereka sempat berhubungan intim.

“Saya jengkel dan mengambil pisau yang saya bawa sebelumnya,” ucapnya tenang.

Ia mengaku bahwa baru pertama kali mengenal korban dari tersangka Marsi yang mengajak bertandang ke rumah korban di Jalan Banteng, Denpasar.

Korban, kata dia, juga sempat melakukan perlawanan sebelum tersangka menusuk korban secara membabi buta hingga mencapai 135 tusukan dengan kedalaman 1-1,5 cm.

Setelah membunuh, pria berperawakan kurus itu sempat melarikan diri ke Lombok selama sehari dan kembali ke Denpasar.

Awi mengaku menyesal setelah melakukan pembunuhan itu dan teringat dengan keluarganya.

“Saya menyesal. Saya tidak ada niat untuk melarikan diri makanya saya kembali ke Denpasar,” ucapnya.

Hasil penjualan mobil korban kemudian dibelikan sejumlah barang di antaranya dua unit sepeda motor (Satu unit dibeli oleh Awi dan satu unit dibeli Marsi), televisi layar datar, dua buah telepon pintar, home theater, dan digunakan untuk membayar kuliah.

Sedangkan tersangka Marsi memperoleh imbalan Rp20 juta. Sementara itu uang haram tersebut masih sisa Rp29 juta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu “bed cover” dengan bercak darah, handuk dengan bercak darah (3), sprei dan baju, dan bantal berlumuran darah dan dua kotak asbak. AN-MB