Buleleng, (Metrobali.com)-

Putu Aldi Handika Putra (AHP) pelaku pembunuh Teller Bank Mandiri Denpasar Ni Putu Widiastiti di Gang Widora Nomor 24, Jalan Kertanegara, Ubung Kaja, Denpasar akhirnya berhasil diungkap dan ditangkap polisi pada Kamis, 31 Desember 2020 sekitar Pukul 0O.05 Wita dini hari di Terminal Penarukan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kronologis kejadian, berawal dari berbekal koordinasi dengan pihak Polresta dan Polda Bali, satuan Reskrim Polres Buleleng membantu membackup pemburuan terduga pelaku pembunuhan Putu Widiastiti.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan tim pemburu, diperoleh informasi awal bahwa terduga pelaku berasal dari daerah Buleleng dan yang bersangkutan diduga pernah melakukan pencurian uang sesari di Pura Jagatnatha Singaraja.

Berdasarkan informasi inilah, Kasat Reskrim AKP. Vicky Tri Haryanto, S.H.,S.I.K.,M.H besama anggota membackup Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denbar untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus pembunuhan pegawai Bank Mandiri Denpasar yang dibunuh sangat sadis dan menggiriskan hati.

Tak pelak dari hasil pemburuannya itu, pada Kamis, 31 Oktober 2020 sekitar Pukul.00.05 Wita
akhirnya pelakunya bernama Putu AHP (15) beralamat di Jalan Gempol Gang Saraswati Lingkungan Banyuning Timur, berhasil ditemukan di Terminal Penarukan Singaraja.

Setelah dilakukan interview terhadap terduga pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perampasan dan penusukan terhadap korban Putu Widiastiti.

“Pada diri pelaku telah diamankan barang bukti berupa sepeda motor dan barang lain milik korban.” ungkap Kasatres Polres Buleleng Vicky Tri Haryanto seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,MH

  1. Dijelaskan bahwa sebelumnya terduga pelaku pernah diamankan di Polres Buleleng dalam dugaan kasus
    Pencurian kotak sesari di Pura Jagarnatha dan Pura Taman Sari Singaraja.

“Oleh karena tempat dan waktu kejadiannya di Denpasar, selanjutnya pelaku diserahkan kepada Opsnal Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denbar untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucap Vicky Tri Haryanto.

“Pelaku diserahkan pada Kamis, 31 Desember 2020 Pukul 05.00 Wita untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku “, tukasnya. GS